Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA peniadaan ambang batas pencalonan presiden sebagai konsekuensi bila pilpres dan pileg digelar serentak terus menggelinding. Fraksi-fraksi di DPR belum satu suara terkait dengan masalah itu.
Hingga saat ini tiga fraksi DPR (Gerindra, PAN, Hanura) setuju dengan persyaratan 0%, sedangkan lima fraksi lainnya (PDIP, Golkar, NasDem, PKS, dan PPP) berkukuh pada aturan lama, yakni harus ada ambang batas pencalonan presiden di angka 20% kursi di DPR atau 25% raihan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, jika pilpres dan pileg dilaksanakan, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) seharusnya ditiadakan.
"Kalau presidential threshold dilakukan seperti pada Pemilu 2014, ya, tidak adil karena konstelasinya berbeda dan belum tentu peserta pemilunya sama," terangnya saat dihubungi, kemarin.
Dia menambahkan, jika ambang batas pencalonan presiden diterapkan, itu justru melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum.
Mengenai teknis pengaturannya bila ambang batas ditiadakan, kata Refly, parpol harus ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kalau sudah ditetapkan, parpol bisa mengajukan calon presiden. Atau, lanjutnya, parpol mendaftar sebagai peserta pemilu sekaligus mendaftarkan calon presiden.
"Nanti diverifikasi dua-duanya. Kalau dia sah menjadi peserta pemilu, calon presidennya yang akan diverifikasi. Kalau tidak berhasil jadi calon peserta pemilu, otomatis dia tidak bisa mencalonkan presiden," ujarnya.
Refly yakin peniadaan ambang batas pencalonan presiden tidak akan memunculkan banyak calon presiden nantinya. Ia memperkirakan hanya ada dua kemungkinan yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden, yakni sosok yang punya banyak uang dan sangat populer.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis. "Kalau hanya partai tertentu yang dimungkinkan mengajukan calon, pemilu apa itu?" kata dia.
Margarito mengatakan pemilu adalah memilih DPR dan presiden. "Kalau parpol hanya punya hak mencalonkan DPR, itu pemilu apa? Maka haknya harus dua-duanya. Bila parpol ikut pemilu, dia berhak mencalonkan anggota DPR dan presiden. Ini konsekuensi dari putusan MK," tukasnya.
Tiga opsi
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy pun mengingatkan, bila diterapkan, ambang batas itu berimplikasi pelanggaran terhadap konstitusi. Peniadaan persyaratan itu juga akan membuka banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, Edy yakin parpol yang ikut pemilu tidak semuanya akan mencalonkan presiden sendiri-sendiri. "Kemungkinan parpol bergabung tetap ada. Misalnya, capres didukung 2-4 parpol," jelasnya dalam diskusi bertema RUU Pemilu dan pertaruhan demokrasi, di Jakarta, kemarin.
Nantinya, paling tidak ada tiga opsi metode pencalonan. Pertama dengan memastikan kualitas verifikasi parpol secara faktual. "Verifikasinya tidak boleh lagi sampel, harus faktual. Itu harus saklek sehingga parpol yang ikut pemilu terbukti secara fakta siap secara struktur dan didukung masyarakat," jelasnya.
Opsi kedua, parpol diberi kebebasan mau mengajukan calon atau tidak atau parpol diwajibkan mengusulkan calon presiden. Opsi ketiga, parpol diberi kebebasan mengusung sendiri atau bergabung dengan parpol yang lain. (X-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved