Kapolri Tegaskan Jangan Ada Intervensi Kasus Makar

Akmal Fauzi
14/1/2017 01:30
Kapolri Tegaskan Jangan Ada Intervensi Kasus Makar
()

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengajak semua pihak untuk tidak mengintervansi masalah yang sudah masuk ranah hukum dan harus lebih melihat fakta hukumnya.

"Prinsipnya itu," kata Tito, menanggapi permintaan Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menghentikan kasus dugaan makar yang tengah diusut Polda Metro Jaya. Permintaan itu disampaikan usai Fadli menerima aduan sejumlah tersangka kasus makar ke Gedung DPR, Selasa (10/1) lalu.

Dengan tegas Tito menyampaikan, dalam sebuah kasus yang tengah ditangani Polri harus dilihat dari fakta hukumnya. Polri akan tetap melakukan penanganan sesuai aturam hukum yang berlaku. "Kalau fakta hukumnya tidak kuat kami akan hentikan. Itu aja prinsip kami," ujarnya.

Menurut Tito, penyidik akan melihat fakta-fakta hukum dengan membandingkan bukti dan keterangan mengenai kasus dugaan makar yang sedang ditangani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rachmawati bersama tersangka kasus makar lainnya Kivlan Zein meminta DPR untuk bisa membantu menghentikan tudingan makar terhadapnya. Fadli menilai tuduhan kasus makar yang disangkakan lemah dan tidak mendasar.

Usai pertemuan itu, muncul wacana pembentukan pansus kasus makar tersebut. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi salah satu pihak yang mendukung usulan tersebut.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan makar tersebut. Dari delapan tersangka makar, baru berkas Sri Bintang Pamungkas yang dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.

Sri Bintang juga merupakann satu-satunya tersangka yang ditahan lantaran tidak kooperatif. Sementara tersangka lainnya Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra masih terus didalami.

Selain Sri Bintang, polisi juga telah merampungkan berkas milik dua tersangka ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran. Mereka dikenakan UU ITE.

Sementara itu, musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat juga terus diusut penyidik.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya