Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILU Legislatif dan Pilpres 2019 yang dilakukan secara serentak bisa berkonsekwensi menihilkan persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ambang batas pencalonan presiden yang mengacu pada hasil Pemilu 2014 tidak bisa diterapkan.
"Seharusnya nol persen karena nanti pemilihan presiden dan legislatif serentak. Jadi kalau serentak maka tidak bisa kita buat presidential threshold, dasarnya apa nanti? Kalau presidential threshold dilakukan pada Pemilu 2014 ya ngga adil karena konstelasinya berbeda dan belum tentu peserta pemilunya sama," terangnya pakar hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, Sabtu (14/1).
Penerapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25%, dikatakan Refly, justru melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum. Adapun teknis pengaturannya bila presidential threshold ditiadakan, ucapnya, yakni parpol harus ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kalau parpol tersebut sudah ditetapkan, maka parpol bisa mengajukan calon presiden.
Atau, lanjutnya, parpol mendaftar sebagai peserta pemilu dan sekaligus mendaftarkan calon presiden. "Nanti diverifikasi dua-duanya. Kalau dia sah menjadi peserta pemilu, maka calon presidennya yang akan diverifikasi. Kalau ngga berhasil jadi calon peserta pemilu, otomatis dia ngga bisa mencalonkan presiden," terangnya.
Refly yakin peniadaan ambang batas pencalonan presiden tidak akan memunculkan banyak calon presiden nantinya. Ia pun berpendapat hanya akan ada maksimal tiga sampai empat calon presiden. "Sudah terbukti pada tahun 2004, calon cuma lima aja. Mereka yang mau jadi calon juga tau diri. Kalau memang ngga populer amat, juga ngga akan berani ajukan calon," tambahnya.
Refly menambahkan hanya ada dua kemungkinan yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden, yakni sosok yang punya banyak uang dan sangat populer.
Hal senada juga diutarakan oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia pun setuju bila presidential threshold ditiadakan. Jika presidential threshold tetap diterapkan, maka itu akan menjadi inkonstitusional.
"Kalau hanya partai tertentu yang dimungkinkan majukan calon, pemilu apa itu? Namanya pemilu adalah memlih DPR dan presiden. Kalau hanya ada partai yang punya hak calonkan DPR, itu pemilu apa. Pada titik itulah dia harus dua-duanya, asal partai ikut pemilu dia berhak mencalonkan anggota DPR dan presiden. Konsekuensi dari putusan MK," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved