Langgeng Berkuasa di Balik Pasal

14/1/2017 09:24
Langgeng Berkuasa di Balik Pasal
(MI/PANCA SYURKANI)

SETELAH MK membatalkan syarat calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana pada 2015, dinasti politik semakin leluasa melanggengkan kekuasaan mereka.

"Sebenarnya, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam UU Pilkada itu dapat mengantisipasi hegemoni kekuasaan di daerah. Pasal itu menghambat dinasti politik agar tidak terus-menerus menguasai pemerintahan," kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Kantor ICW Jakarta, kemarin.

Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari menambahkan, semua pihak termasuk MK sepatutnya meninjau kembali Pasal 7 huruf r yang awalnya dibangun untuk memagari hegemoni politik.

"Kami ingin memberikan kesadaran kepada hakim MK, peristiwa Klaten merupakan cara pandang dinasti politik. Pada pilkada tahun ini ada 12 calon kepala daerah yang ditengarai bagian dari dinasti politik. Kami akan berupaya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pasal tersebut," ujar Feri.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang ingin melanggengkan dinasti politik.

"Berikan suara kepada calon yang tidak memiliki latar belakang dinasti politik," ungkap Fadli. (Cah/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya