Bupati Katingan Bisa Dicopot Setelah Dimakzulkan

Putri Anisa Yuliani
12/1/2017 14:54
Bupati Katingan Bisa Dicopot Setelah Dimakzulkan
(Bupati Katingan -- youtube.com)

PENCOPOTAN Bupati Katingan, Ahmad Yantengli terkait kasus perselingkuhan dan perzinaan, baru bisa dilakukan ketika DPRD Kabupaten Katingan sudah mengesahkan pemakzulan lewat proses rapat paripurna.

Penegasan tersebut dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai menghadiri rapat pimpinan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Kamis (12/1). Tjahjo menilai proses hukum dan penetapan terdakwa Yantengli atas kasusnya itu belum bisa menguatkan keputusan pencopotan dia dari posisi kepala daerah.

"Dicopot kalau sudah ada paripurna dari DPRD Katingan," kata Tjahjo
Alasan belum dicopotnya Yantengli menurut Mendagri berkenaan dengan ancaman hukuman pidana soal perzinahan yang maksimal hanya lima tahun penjara.
Adapun, jika seorang kepala daerah diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, maka kepala daerah yang bersangkutan tidak memenuhi unsur untuk wajib dicopot dari posisinya oleh Kemendagri.

"Kasus perzinahan itu ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Kalau di bawah lima tahun maka tidak ditahan dan kami pun tidak bisa serta merta mencopot," tukasnya.

Namun demikian, ketika sudah jatuh vonis hakim terhadap Yantengli, maka Kemendagri akan segera mencopotnya dan melantik wakil bupati Katingan menjadi pelaksana tugas jika masa jabatannya kurang dari 18 bulan dan bupati jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya