Jual Beli Jabatan Klaten Banyak Perantara

MI
12/1/2017 09:47
Jual Beli Jabatan Klaten Banyak Perantara
(MI/Rommy Pujianto)

BUPATI Klaten Sri Hartini, kemarin, menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhartini diperiksa sebagai saksi tersangka Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Suhartini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan KPK mendalami pihak yang menjadi perantara suap antara Sri dan pejabat di Klaten. Pihak perantara itu diduga tidak hanya satu orang.

"Perantara yang mengumpulkan orang-orang dan uang yang akhirnya berujung pada penyelenggara negara tersangka SHT (Suhartini)," jelas Febri, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, seperti dikutip Metrotvnews.com.

Dari pemeriksaan Sri, penyidik KPK berusaha mengonfirmasi lebih jauh dari aspek aliran dan proses aliran dana. Penyidik KPK meyakini sejumlah pihak ikut menerima uang dari pemberi suap. Selain itu, pihak pemberi suap pun beragam dengan memberikan sejumlah uang yang bervariasi.

"Karena kita juga menemukan uang Rp2 miliar pada saat OTT dan dua hari kemudian kita temukan lagi saat penggeledahan dua hari setelah itu Rp3,2 miliar. Indikasinya kuat itu tidak hanya berasal dari satu atau dua tiga orang saja," jelas Febri.

Bupati Klaten Sri Hartini dibekuk pada Jumat (30/12/2016). Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Suramlan ikut ditangkap karena diduga menyuap Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus US$5.700 dan S$2.035.

Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tipikor. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya