Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, turut serta menerima uang suap senilai S$25 ribu atau sekitar Rp250 juta yang diberi kode HK.
JPU KPK Mochamad Takdir Suhan mengungkapkan hal tersebut saat membacakan surat tuntutan dengan terdakwa Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Santoso ialah mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Suhan, uang suap itu diberikan supaya kedua hakim memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai pihak tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Santoso bertindak sebagai perantara suap.
"Uang diberikan langsung oleh Ahmad Yani kepada terdakwa (Santoso) di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant Menteng. Ahmad Yani menyerahkan uang sebesar S$25 ribu dengan kode HK (hakim) dan SAN sebesar SG$3.000 untuk Santoso," ujarnya.
Ahmad Yani merupakan staf pada Wiranatakusumah Legal & Consultant yang dipimpin advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Berdasarkan bukti dan kesaksian di persidangan, uang yang diduga mengalir kepada dua hakim tersebut berasal dari Raoul selaku pengacara PT Kapuas Tunggal Persada.
"Bahwa dari rangkaian fakta tampak jelas adanya penyertaan secara diam-diam atau sukzessive mittaterschaft antara Muhammad Santoso dan Partahi Tulus Hutapea serta Casmaya terkait dengan penerimaan janji berupa uang dari terdakwa dan Ahmad Yani," jelasnya.
Takdir menjelaskan saling pengertian antara Santoso dan Partahi serta Casmaya sudah menjadi fakta kuat dugaan suap itu terjadi di antara ketiganya. Itu terjadi saat Casmaya bertanya kepada Santoso seusai sidang putusan perkara PT KTP dan PT MMS dibacakan pada 30 Juni 2016.
"Tidak menanyakan bagaimana kuasa hukum penggugat, sedangkan pihak yang tidak diuntungkan dari putusan majelis hakim adalah pihak penggugat, yaitu PT MMS," ujarnya.
Dituntut penjara
Santoso dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Hal itu disebabkan Santoso dinilai terbukti menerima suap serta bersama-sama Casmaya dan Partahi. Partahi juga pernah menangani sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata JPU KPK Ali Fikri.
Fikri menuturkan majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Alasannya, Santoso dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Meski kualitas terdakwa bukan sebagai hakim, itu dapat dikualifikasikan turut serta dengan orang yang punya kualitas sebagai hakim," ujar Fikri.
Pasal 12 huruf c terdiri dari beberapa unsur, yakni hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili. Pasal 55 mengandung pengertian penyertaan bahwa tindak pidana dilakukan tidak hanya oleh terdakwa.
Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo menyatakan sidang dilanjutkan pada 18 Januari 2017 dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan). (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved