Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menduga ada kegagalan partai politik dalam kaderisasi serta penyerapan aspirasi terhadap daerah yang memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini.
Meski demikian, kegagalan tersebut dimungkinkan untuk terjadi di daerah yang besar, strategis, serta miliki kompetisi tinggi di pemilihan legislatif sebelumnya.
"Kita lihat kondisi daerah per daerahnya. Ketika daerahnya besar, strategis, dan kompetisi tinggi di pemilu sebelumnya tapi malah memunculkan calon tunggal, peran parpol di situ dipertanyakan. Mereka bisa dianggap gagal jika demikian," kata Titi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Meski demikian, Titi melihat hadirnya calon tunggal masih dimungkinkan jika memang kinerja petahana cukup bagus dan didukung skala daerah yang tidak besar.
Lebih lanjut Titi menjelaskan semestinya pilkada bisa menjadi ajang bagi para parpol untuk menguji ketahanan serta eksistensi politik mereka lewat kehadiran kader-kader berkualitas yang turun bertarung.
"Jadi cara berpikirnya masih lebih baik tidak maju daripada kalah kemudian rugi. Padahal, dalam ajang pilkada ini bisa berinvestasi jangka panjang melalui pendidikan kader," ujarnya.
Dari 101 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017, ada sejumlah daerah yang hanya menampilkan pasangan calon tunggal, yakni Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatra Utara; Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung; Kabupaten Pati, Jawa Tengah; Kabupaten Landak, Kalimantan Barat; Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara; Kabupaten Maluku Tengah, Maluku; serta Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemilih di daerah dengan pasangan calon tunggal diberi opsi untuk memilih kotak kosong di surat suara.
Setiap pasangan calon kepala daerah tunggal diharuskan mendapatkan lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan memenangi pilkada. Bila gagal, pasangan calon yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan lagi dalam pemilihan yang diulang pada tahun berikutnya.
Beli dukungan
Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya calon tunggal di suatu daerah. Salah satu faktor munculnya calon tunggal, menurut Endi, yakni kondisi politik yang tidak sehat karena didominasi satu partai saja sehingga partai lain tidak mampu memunculkan calon pesaing.
Ada pula faktor di saat penguasaan kekayaan yang disandang satu calon sehingga mampu membeli posisi calon kepala daerah yang ditawarkan seluruh pemilik kursi DPRD. Hal itu dicurigai bisa berimbas pula pada jual beli jabatan agar bisa memunculkan satu calon saja dalam pilkada.
"Jadi harus dilihat apa yang membuat muncul itu. Itulah yang ke depan harus diantisipasi di kemudian hari. Bukan lagi kita bicara presentasi menang dan kalah. Apa jangan-jangan muncul karena ada orang yang mampu membeli semua?" kata Endi. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved