Sri Suhartini Diperiksa KPK sebagai Saksi

Intan Fauzi
11/1/2017 10:58
Sri Suhartini Diperiksa KPK sebagai Saksi
(Sri Suhartini -- MI/Ramdani)

BUPATI Klaten Sri Suhartini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sri diperiksa sebagai saksi dari Suramlan alias SUL, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Padahal promosi jabatan dalam pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Ya, SHT (Sri Suhartini) kali ini diperiksa sebagai saksi dari tersangka SUL (Suramlan)," kara Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Lembaga antikorupsi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Klaten. Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton sejak 1 Januari hingga 2 Januari 2017.

Bupati Klaten Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus US$5.700 dan Sin$2.035.

Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya