Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Kedua Kali

Renatha Swasty
10/1/2017 11:38
Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Kedua Kali
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KETUA DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal diperiksa terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E). Setnov mengaku pemeriksaannya hari ini buat melanjutkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa 13 Desember 2016.

Setnov sapaan karib Setya Novanto datang ke Kantor KPK Jakarta bersama politikus Parta Golkar Nurul Arifin dan pengacaranya Rudi Alfonso. "Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," ujar Setnov di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketika ditanya soal pertemuannya saat itu dengan perusahaan pemenang tender KTP-E, Setnov tidak mau komentar. "Ya saya serahkan kepada penyidik," ucap dia.

Selain Setnov, KPK juga memanggil eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ketiganya bakal diperiksa untuk tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun ini.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek itu merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

KPK memastikan perkara KTP-E tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sempat menyebut, Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Setnov bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek KTP-E.

Nazaruddin juga menyebut Setnov kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP-E.

Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya