Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1).
Buni Yani yang mengenakan kemeja panjang putih terlihat hadir sekitar pukul 10.15 WIB.
Pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman, mengatakan pihak pengacara mengaku bingung dengan pemanggilan kliennya saat ini.
"Sebenarnya kami mempertanyakan tentang pada saat pihak kejaksaan mengembalikan berkas Pak Buni ini, sebenarnya 14 hari harus dikembalikan lagi. Karena, berkas pada tahap pertama oleh kejaksaan dianggap masih kurang. Sebenarnya, kalau masih kurang, pihak penyidik harus menyerahkan kembali berkas kepada pihak Kejati," kata Cecep di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Cecep berharap perkara yang menjerat kliennya ini tidak ada unsur politis. Dia juga berharap polisi bisa menghentikan kasus ini jika memang tidak mengandung unsur pidana.
"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan," jelas Cecep.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Buni Yani menjelaskan, sebetulnya dirinya tidak wajib datang dalam pemanggilan hari ini.
"Saya tambahkan ya, saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tidak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau tidak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil itu menyalahi aturan. Seharusnya saya gak datang saja, sebagai warga negara saya gak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," beber Buni.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved