Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (9/1), akan memeriksa tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjerat kliennya.
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada pukul 10.00," ujar Aldwin saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (9/1).
Dalam pemanggilan itu, Aldwin mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Aldwin, berkas tersebut dikembalikan kejaksaan kepada polisi lantara masih kurang lengkap pada 19 Desember 2016.
Namun, hingga saat ini, menurut Aldwin, penyidik belum juga menyelesaikan perbaikan berkas tersebut.
Aldwin mengatakan seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu, menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ungkap Aldwin.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya, sejak awal, terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Karena itu, Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya digugurkan.
"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," pungkas Aldwin.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, dalam berkas Buni Yani yang masih dinyatakan kurang adalah keterangan saksi.
Menurut Waluyo, kejaksaan menilai keterangan saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan masih belum kuat sehingga harus ditambah.
"Ya biasalah syarat-syarat formil materil yang perlu dilengkapi. Terkait semua pembuktian, ya termasuk keterangan saksi. Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," ungkap Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/1).
Waluyo kembali mengatakan penyidik Polda Metro mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara tersebut.
Jika berkas perkara sudah kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan, selanjutnya kembali dikoreksi dan menentukan apakah berkas layak disidangkan atau masih ada kekurangan.
"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Tapi enggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun bunyi KUHAP begitu," pungkas Waluyo. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved