Independensi Pansel Dipertanyakan

Nuriman Jayabuana
09/1/2017 08:46
Independensi Pansel Dipertanyakan
(MI/Barry Fathahillah)

KOMITE Independen Pemantau Pemilu menyarankan penundaan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang sedang berjalan. Menurut KIPP, terdapat banyak permasalahan yang harus diselesaikan sebelum melanjutkan proses seleksi pimpinan penyelenggara pemilu.

"Menurut kami, lebih baik proses seleksi dimoratorium dulu. Daripada nanti harus kerja dua kali karena ditolak Komisi II DPR," ujar Presidium KIPP Kaka Suminta di Jakarta, kemarin.

Salah satu permasalahan tersebut ialah belum rampungnya RUU Penyelenggaraan Pemilu. Seperti diketahui, beleid itu mengatur ketentuan rekrutmen dan seleksi anggota komisioner penyelenggara pemilu.

Ia juga menyoroti proses seleksi yang berjalan sangat tertutup. Panitia seleksi, bagi dia, bahkan belum bisa menjelaskan kepada publik parameter dan kriteria penilaian. "Proses seleksi seharusnya dilakukan secara terbuka dan membuka ruang keterlibatan bagi publik dalam proses seleksi," ujar dia.

KIPP juga menyayangkan pembentukan panitia seleksi yang patut dicurigai terbentur konflik kepentingan. Ketua panitia seleksi ialah komisioner di salah satu perusahaan pelat merah. Selain itu, terdapat anggota panitia seleksi yang masih aktif menjabat anggota dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

"Jadi, memang ada hubungan dengan status quo. Permasalahan-permasalahan ini yang masih harus diselesaikan dulu," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy juga pernah mempertanyakan independensi para anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain terindikasi rangkap jabatan, muncul dugaan pelanggaran etika (Media Indonesia, 4/1).

Lukman Edy menyoroti keanggotaan pansel yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, pejabat PNS, dan sebagai penyelenggara pemilu. Rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan amanah UU. Juga adanya temuan komunikasi intensif antara anggota pansel dan calon anggota KPU dan Bawaslu.

PDIP membela
Anggota Pansus Pemilu dan Komisi II DPR Arif Wibowo menyebut parlemen tak punya dasar untuk menolak hasil seleksi pansel. Menurutnya, tim yang ditetapkan Presiden tersebut telah menjalankan seluruh proses seleksi sesuai dengan ketentuan. "Tidak ada dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang bisa menghambat proses rekrutmen dan seleksi yang saat ini tengah berjalan," ujar dia.

Menurutnya, ketentuan yang saat ini berlaku mengharuskan seleksi dan rekrutmen dilakukan enam bulan sebelum habisnya masa jabatan penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk mengembalikan calon komisioner yang diajukan pemerintah. "Tapi kewenangan untuk mengembalikan itu hanya satu kali."

Seleksi calon anggota komisioner KPU dan Bawaslu kini tinggal menyisakan 58 kandidat. Panitia seleksi berkewajiban untuk mengerucutkan kandidat setidaknya dua kali lipat dari kursi pimpinan yang tersedia, yaitu 14 bakal calon komisioner KPU dan 10 bakal calon komisioner Bawaslu. Presiden kemudian memilih dan menetapkan komisioner yang berhak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di parlemen. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya