Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang saat ini dilaporkan berbagai pejabat negara dan calon pejabat kepada KPK dinilai masih sekadar formalitas.
Sekjen Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Yeni Sucipto dalam diskusi bertajuk Menyelisik Harta Kekayaan Tiga Kandidat Pilkada DKI 2017 di Jakarta Pusat, kemarin, menyebut KPK belum menunjukkan taring untuk menjerat penyelenggaraan negara melalui penyelidikan LHKPN.
Yeni menyebut pelaporan LHKPN masih sekadar formalitas, yakni lapor dan umumkan. Asal usul detail mengenai harta yang tercantum dalam LHKPM belum diusut tajam.
"Selama ini setelah dilaporkan, ya sudah, masuk gudang," kata Yeni.
Padahal, LHKPN yang dilaporkan dengan benar dan diklarifikasi kembali oleh KPK akan menjadi bukti integritas seorang pejabat daerah dan calon kepala daerah dalam mengelola daerah yang akan dipimpinnya.
Lebih khusus lagi terhadap DKI Jakarta, LHKPN dapat menjadi kekuatan penilaian seberapa besar integritas kepimpinan calon kepala daerah.
Sebabnya DKI ialah salah satu daerah yang memiliki APBD paling besar di Indonesia.
"APBD DKI sangat besar, rata-rata di atas Rp70 triliun setiap tahunnya. Kalau pemimpin yang terpilih tidak punya integritas, hanya akan ada susupan anggaran lainnya yang bisa menjadi celah korupsi. Calon kepala daerah hanya harus membicarakan kesejahteraan, bukan bagaimana memperkaya diri," tegasnya.
Karena itu, masyarakat pun perlu didorong cerdas dalam memilih.
Bukan lagi melihat bagaimana seorang calon menghabiskan anggaran, melainkan juga memaksimalkan potensi lewat penerimaan daerah dan optimalisasi penggunaannya.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng.
Endi mengatakan LHKPN harusnya saat ini bisa menjadi peluang lebih besar untuk mencegah korupsi dilakukan kepala daerah dengan melakukan pengusutan terlebih dulu.
Indonesia, menurutnya, masih beberapa langkah di belakang jika dibandingkan dengan negara lain.
"Di negara lain, sudah bisa menjerat pejabat melalui pengusutan LHKPN," tandasnya.
Tidak berwenang
Dalam kesempatan yang sama dosen hukum pidana sekaligus mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih mengungkapkan KPK hingga saat ini belum mampu menjerat penyelenggara negara melalui pengusutan LHKPN karena ketentuan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang belum mengakomodasi hal tersebut.
"Dalam UU hanya dituliskan bahwa LHKPN wajib dilaporkan. Namun, pasal yang mengatur untuk pengusutan belum ada," kata Yenti.
Karena itu, Yenti pun mendorong hadirnya UU baru yang khusus membahas LHKPN dan revisi UU yang ada untuk menambahkan pasal pengusutan LHKPN.
Berdasarkan LHKPN yang diterima KPU DKI Jakarta dari KPK, Agus memiliki kekayaan Rp15,291 miliar, sementara Sylviana Murni punya kekayaan Rp8,369 miliar.
Calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp25,7 miliar.
Pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, memiliki harta Rp6,3 miliar.
Sementara itu, Anies mempunyai kekayaan Rp7,3 miliar dan Sandiaga Rp3,8 triliun dan US$10 juta. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved