Pencairan Gaji PNS Bergantung Kecepatan Daerah Lantik Pejabat

Putri Anisa Yuliani
06/1/2017 21:38
Pencairan Gaji PNS Bergantung Kecepatan Daerah Lantik Pejabat
(Sri Mulyani -- ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

DIREKTUR Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonyzar Moenek menegaskan pencairan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bergantung pada kecepatan daerah mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut yakni perombakan jabatan dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Dony, sapaan akrab Reydonyzar, makin cepat pemerintah daerah menyelesaikan perombakan jabatan dan pelantikannya, serta didukung dengan penyelesaian APBD yang tepat waktu, penggunaan anggaran terutama untuk gaji pegawai pun bisa tepat waktu.

"Jadi semuanya kembali lagi kepada daerah. Karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sendiri sudah cair per 26 Desember. Kalau pengguna anggarannya sudah dilantik, seharusnya tidak ada masalah," kata Dony ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat (6/1).

Dony mengungkapkan, idealnya daerah sudah harus melantik pejabat barunya sebelum 1 Januari 2017.

Setelah masa pelantikan, setiap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) normalnya memiliki waktu enam hari untuk membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Normalnya BPKD punya waktu enam hari. Seharusnya setelah enam hari, maka bisa cair. Karena sebenarnya uang kan sudah ada dari pusat," tukasnya.

Dony mencontohkan Kabupaten Klaten yang kepala daerahnya tertangkap KPK. Untuk mempercepat penggunaan anggaran, Kemendagri mengizinkan Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati mendahulukan pelantikan kepala BPKD. Setelah itu baru melantik pejabat baru hasil perombakan secara keseluruhan.

"Plt bupati kami izinkan untuk melantik BPKD duluan. Sebab, harus dilakukan upaya percepatan agar penggunaan APBD tidak terhambat dan gaji pegawai bisa segera diturunkan," tuturnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya