Kurang Lengkap, Berkas Buni Yani Dikembalikan Kejaksaan ke Polda Metro

Deny Irwanto
06/1/2017 21:19
Kurang Lengkap, Berkas Buni Yani Dikembalikan Kejaksaan ke Polda Metro
(MI/MOHAMAD IRFAN)

BERKAS perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat Buni Yani dikembalikan kejaksaan DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan isi berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian pada 6 Desember 2016 tersebut memiliki kekurangan.

"Ya dipulangkan karena menurut JPU masih ada kekurangan. Ada beberapa yang perlu dilengkapi penyidik," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (6/1).

Waluyo menjelaskan dalam berkas yang masih dinyatakan kurang adalah keterangan saksi.

Menurut Waluyo, pihak kejaksaan menilai keterangan saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan masih belum kuat sehingga harus ditambah.

"Ya biasalah syarat-syarat formil materil yang perlu dilengkapi. Terkait semua pembuktian, ya termasuk keterangan saksi. Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," jelas Waluyo.

Waluyo kembali mengatakan penyidik Polda Metro mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara tersebut. Jika berkas perkara sudah kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan, selanjutnya kembali dikoreksi dan menentukan apakah berkas layak disidangkan atau masih ada kekurangan.

"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum, penyidik harus kembalikan lagi dalam waktu 14 hari. Tapi enggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun bunyi KUHAP begitu," pungkas Waluyo. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya