Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN biaya pengurusan administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) resmi diberlakukan hari ini, Jumat (6/1). Kapolri Jendral Tito Karnavian melihat adanya keuntungan dari hal tersebut.
Tito menjelaskan pengurusan administrasi surat-surat kendaraan tersebut sudah tidak sesuai dengan harga material saat ini. Oleh karena itu, tarif tersebut harus dinaikkan.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mencontohkan, salah satu manfaat yang diterima warga yakni, jika ada jika ada warga yang kebetulan membeli mobil di Surabaya dan tinggal di Jakarta, dirinya tidak perlu repot-repot perpanjang STNK ke Surabaya. Yang bersangkutan hanya perlu membayar Rp50 ribu.
"Dulu, kalau dia perpanjangan, dia harus bawa kembali (ke tempat beli) mobilnya di Surabaya, membutuhkan tenaga waktu dan biaya lagi untuk berangkat ke sana, berapa lagi bensinnya, mungkin lebih Rp1 juta," ujar Tito di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Tito menambahkan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut nantinya, akan ada sistem pembayaran secara online. Hal ini dinilai dapat memudahkan masyarakat.
Ia mengatakan, nantinya, perpanjangan daring STNK untuk mobil dibebani sebesar Rp50 ribu rupiah. Sementara, untuk sepeda motor Rp20 ribu rupiah.
"Jadi, tolong jangan dihitung persentasinya," ucap Tito.
Selain itu, terkait penerbitan BPKB baru, menurut dia, jika warga mengurus BPKB ke daerah asalnya maka warga tersebut juga akan terbebani dengan biaya yang tinggi, sehingga perlu dilayani dengan sistem daring. Dengan terus memperbaiki sistem pelayanan secara online, Tito yakin percaloan bakal menghilang.
"Mungkin, jika mengurus kendaraan baru melalui calo, kalau memang ada, mungkin lebih dari Rp1 juta. Sekarang cukup Rp80 ribu. Kalau nanti melalui sistem online, bayar di bank, Rp225 ribu, minim," kata Tito.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Aturan pengganti PP 50/2010 itu akan berlaku mulai Jumat (6/1/2017), serentak di seluruh Indonesia.
Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2.
Tidak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010. Hanya saja, pada PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu.
PP dulu, hanya Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved