Pola Peredaran Narkotika pada 2017 Berubah

Damar Iradat
06/1/2017 21:41
Pola Peredaran Narkotika pada 2017 Berubah
(MI/ARYA MANGGALA)

KEPOLISIAN bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dari situ, terlihat adanya perubahan pola jaringan-jaringan narkotika di Indonesia.

"Dari kejadian ini, hal penting lainnya, pada awal tahun 2017, kita dikagetkan oleh perubahan pola," ungkap Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Heru mengatakan, pola peredaran narkotika pada 2016 dilakukan oleh kelompok-kelompok mafia Tiongkok dan Taiwan. Namun, pola tersebut kini berputar lagi.

"Mereka ubah polanya, masuk secara langsung melalui bandara," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu pula, Heru mengimbau agar masyarakat bisa lebih berpartisipasi jika mengetahui informasi yang mencurigakan. Sebab, menurut dia, informasi sekecil apa pun penting untuk bisa didalami.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional yakni Nigeria-Tanzania-Malaysia-Indonesia. Para pelaku dibekuk pada Kamis (5/1).

Pada penyergapan, polisi menangkap Kessy Lilian Venance yang merupakan kurir suruhan Edward, warga negara Uganda yang tinggal di Malaysia. Kessy disuruh memberikan barang haram tersebut kepada warga Nigeria Chukwuebka Cornelius Ifeanyi dan Malachy Chiwetalu Ayogu.

Saat disergap, Cornelius dan Malachy melawan. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak mati kedua tersangka.

Dari mereka disita barang bukti berupa 86 butir kapsul diduga berisi sabu total berat 610 gram. Satu bungkus ganja seberat empat gram, satu pasport WN Tanzania atas nama Kessy Lilian Venance, satu pasport WN Nigeria atas nama Ayogu Malchy Chiwetalu, dokumen UNHCR atas nama Chukwuebuka Chornelis Ifemy, satu buah telepon genggam dengan simcard nomor Tiongkok, satu buah ponsel hitam dengan simcard Tekomsel, dua tiket boarding pass, tas ransel hitan, tas wanita warna merah, uang tunai US$ 500, CNY43, dan RM20.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 13e ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya