Masyarakat Diimbau Serahkan Buku Jokowi Undercover ke Polisi

Desi Angriani
06/1/2017 20:44
Masyarakat Diimbau Serahkan Buku Jokowi Undercover ke Polisi
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

POLRI mengimbau masyarakat yang terlanjur memiliki buku Jokowi Undercover menyerahkan karya Bambang Tri Mulyono tersebut kepada aparat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan buku itu bakal dikumpulkan sebagai barang bukti.

"Jadi dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke Polisi. Karena itu adalah barang bukti," kata Boy dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat (6/1).

Boy memperkiraan, sedikitnya 300 buku sudah terjual secara daring melalui akun Facebook Bambang, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa (Presiden Joko Widodo). Namun, pendataan buku yang telah beredar tetap dilakukan.

"Ya sekitar di angka itu, ratusan. Umumnya via online. Kami masih melakukan penghitungan, berapa sejauh ini buku-buku yang sudah dikuasai masyarakat," tutur dia.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyidik masih mendalami motif dibalik pembuatan buku tersebut.

Dia menduga Bambang hanya menyadur informasi-informasi dari media sosial. Ia lalu mencocokkan dengan data tidak faktual dan akurat, kemudian dituangkan dalam bentuk buku.

"Kami mendalami apakah ada motif-motif, karena setelah dianalisis, ada semacam keraguan terhadap kapasitas yang bersangkutan. Jadi dia seperti menyusun dengan dasar kutipan-kutipan dari yang ada di media sosial atau buku lainnya," ucap dia.

Bambang dilaporkan Michael Bimo ke Bareskrim Polri pada 24 Desember. Ia dituding melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Undang-undang tersebut tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya