Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI masih mempelajari berkas laporan yang dilayangkan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan Bamukmin terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Fitsa Hats.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik juga akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
"Semuanya tetap, kita awalnya penyelidikan. Kita akan gelar perkara kemudian menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1).
Argo menjelaskan, nantinya, jika berkas sudah dipelajari, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak pelapor dan beberapa saksi termasuk ahli.
Setelah pemeriksaan lainnya dirasa cukup, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Ahok.
"Iya itu adalah teknis penyidikan nanti ya," ungkap Argo.
Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi di sidang penistaan agama, Novel yang dihadirkan sebagai saksi diketahui pernah bekerja di Fitsa Hats. Belakangan dia menyebut, polisi yang memeriksanya salah menulis seharusnya Pizza Hut, makanan siap saji asal Amerika Serikat.
Usai sidang, Ahok sempat mengomentari soal itu. Dia mengatakan Novel mungkin malu mengungkap tempat kerja asli lantaran dipimpin oleh pimpinan tidak seiman.
"Saya pikir dia malu tidak boleh dipimpin oleh yang tidak seiman. Pizza Hut kan punya Amerika Serikat. Dia tulisnya Fitsa Hats," ungkap Ahok usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1) malam.
Novel geram dengan celotehan ini. Dia mengatakan tidak semestinya Ahok mengomentari riwayat pekerjaan orang lain, sementara kasus Ahok saat ini masih berjalan di persidangan.
"Seharusnya konteksnya itu Ahok mengomentari isi dari pada apa yang saya sangkakan itu, bahwa saya menyampaikan dengan bukti, Ahok harus jabarkan itu, yang menyerang Al Maidah," ucap dia.
Permintaan Novel diakomodasi Polisi. Laporan dituangkan dalam surat Nomor LP/55/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 5 Januari 2017.
Ahok dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved