Kejaksaan Optimistis Kasasi Dikabulkan

MI
05/1/2017 08:26
Kejaksaan Optimistis Kasasi Dikabulkan
(MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN menyatakan kasasi atas vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti, atas perkara dugaan korupsi dana bansos. Kejaksaan menyatakan optimistis kasasi itu dikabulkan.

"Besok (hari ini) kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok (hari ini) ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, kemarin.

Kamis ialah 14 hari penentuan sikap kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. La Nyalla juga diketahui tersandung perkara korupsi lain dan kebetulan masih ditangani lembaga antirasywah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh hakim Sumpeno membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pindana korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sumpeno di Jakarta, Selasa.

La Nyalla dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua Umum PSSI itu diduga menyelewengkan dana hibah Rp26 miliar pada 2011-2014 dan penyalahgunaan dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim Rp5,3 miliar pada 2012.

Sebelumnya Koordinator tim JPU Made Suarnawan, yang menyebut putusan majelis hakim yang menyatakan La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana penyelewengan dana hibah Rp26 miliar karena sudah dibebankan kepada Diar dan Nelson, tidak tepat.

Jaksa juga tidak sependapat dengan putusan majelis yang meyakini jika La Nyalla telah mengembalikan dana hibah yang dipakai membeli saham. Menurut Made, La Nyalla pada kenyataannya tidak pernah mengembalikan uang Rp5,3 miliar kepada Kadin Jatim. (Gol/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya