Kejaksaan Agung tidak Tebang Pilih terhadap Pelanggaran Jaksa

MI
05/1/2017 08:09
Kejaksaan Agung tidak Tebang Pilih terhadap Pelanggaran Jaksa
()

SEPANJANG 2016, Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan telah memecat 57 jaksa dan tata usaha yang terbukti menyalahi regulasi. Keputusan untuk memberikan sanksi berat tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochammad Rum, di sela pemaparan Pencapaian Kinerja Kejaksaan Agung 2016 di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin, menjelaskan sanksi tersebut merupakan ganjaran yang menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran yang dilakukan.

Selain sanksi berat, lanjut dia, bidang pengawasan ikut menjatuhkan sanksi ringan terhadap 61 jaksa dan pegawai tata usaha. "Termasuk sanksi sedang untuk 49 jaksa dan tata usaha. Totalnya sebanyak 167 orang," ujarnya.

Namun, Rum mengaku belum mengetahui detail proses pemecatan dan persidangan kasus pidana bagi jaksa yang tersandung perkara hukum. Ia memastikan seluruh prosedur pemberian sanksi tetap menggunakan kaidah yang berlaku serta tercatat dengan baik.

"Kita tidak ada tebang pilih kasus. Semuanya kita cermati. Di tahun ke depan titik beratnya adalah pencegahan."

Pada kesempatan itu, Rum juga memaparkan beberapa capaian kinerja Korps Adhyaksa, seperti penyelamatan aset, penanganan, dan penuntutan perkara, serta pemulihan keuangan negara.

Bidang tindak pidana khusus yang berperan sentral dalam penanganan kasus korupsi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp275 miliar dan US$263 ribu. Selain itu, lanjut Rum, eksekusi pidana denda dan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara maaing-masing mencapai Rp41 miliar dan Rp212 miliar.

"Sementara itu, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus yang diamankan sebanyak Rp1,393 triliun. Pidana khusus menangani 1.451 perkara penyelidikan, 1.392 perkara penyidikan, 2.066 penuntutan, dan mengeksekusi 1.557 terpidana," kata dia.

Lebih jauh, terang Rum, bidang perdata dan tata usaha negara yang memiliki peran utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan pada pelaksanaan proyek strategis nasional berhasil menyelamatkan Rp20,3 triliun keuangan negara serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp49 miliar.(Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya