Kuasa Hukum Ahok Bakal Datangkan Saksi Warga Kepulauan Seribu

LB Ciputri Hutabarat
04/1/2017 14:22
Kuasa Hukum Ahok Bakal Datangkan Saksi Warga Kepulauan Seribu
(ANTARA)

KUASA hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendatangkan warga Kepulauan Seribu sebagai salah satu saksi kunci di persidangan. Saksi ini diharapkan bisa membela Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Ya pasti (akan kita datangkan). Itu sangat penting buat kita," kata Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat, Rabu (4/1).

Namun, Humphrey mengaku belum bisa membeberkan warga Kepulauan Seribu yang akan didatangkan. Yang pasti, warga yang dijadikan sebagai saksi merupakan warga yang turut ikut dalam sosialisasi yang dilakukan Ahok pada 27 September 2016.

"Itu strategi kita. Jadi tidak mungkin kita sebar," ungkap Humphrey.

Warga Kepulauan Seribu dianggap efektif untuk didatangkan karena ada kejanggalan yang ditemukan penasehat hukum. Dari delapan orang saksi pelapor yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak satu pun dari mereka warga Kepulauan Seribu.

"Jadi, tim hukum akan memperjuangkan hal itu untuk pembebasan Pak Ahok," tegas Humphrey.

Selasa (3/1), JPU mendatangkan empat saksi pelapor ke persidangan. Dua di antara mereka merupakan kader FPI, yakni Novel Chaidir dan Muh Muchsin. Selain itu ada pula Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal. Keempatnya meminta Ahok ditahan.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok digelar selama 11 jam, Selasa (3/1). Sidang bakal dilanjutkan pekan depan, Selasa (10/1). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya