Kapolri Ingatkan Ancaman UU ITE bagi Penyebar Berita Hoax

Meilikhah
04/1/2017 16:09
Kapolri Ingatkan Ancaman UU ITE bagi Penyebar Berita Hoax
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengingatkan semua pengguna aktif media sosial akan ancaman Undang-undang ITE. Terutama bagi mereka yang gemar membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Tidak hanya bagi pembuat berita, pengguna media sosial yang menyebarkan berita bohong tersebut juga terancam sanksi pidana.

"Menyebarkan berita bohong itu ada undang-undang ITE. Baik meng-upload termasuk men-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana," kata Tito, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (4/1).

Terlebih, kata Tito, berita bohong itu berimbas buruk dan merugikan orang lain. Ancaman pidananya, bisa lebih berat. Termasuk jika penyebar berita bohong itu adalah bot atau buzzer yang dibayar.

"Makanya saya sampaikan, tolong jangan sampai meng-upload berita yang belum tentu akurat. Karena kalau seandainya itu berbohong apalagi menimbulkan dampak yang merugikan orang lain dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat," jelas Tito. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya