Pejabat Eselon hingga Bawah Diduga Menyetor ke Bupati Klaten

Yogi Bayu Aji
04/1/2017 12:02
Pejabat Eselon hingga Bawah Diduga Menyetor ke Bupati Klaten
(Bupati Klaten Sri Hartini---MI/Ramdani)

SEJUMLAH pihak diduga kerap menyetor uang kepada Sri Hartini, Bupati Klaten, Jawa Tengah, untuk mendapatkan posisi di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Penyetor uang diduga mulai dari level pejabat bawah hingga level eselon.

"Secara umum ada indikasi penerimaan terkait jabatan tertentu jabatan ini bervariasi, jadi ada yang naik dari eselon. Tergantung posisi tinggi rendah dan strategis atau tidak dinas tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di kantornya, Selasa (3/1).

Febri pun tidak menampik hal tersebut jika ada catatan setoran terkait dagang jabatan yang diamankan KPK saat menangkap Sri pada 30 Desember 2016. Namun, Febri belum mau mengungkap lebih lanjut soal pihak-pihak yang memberi setoran.

Yang jelas, kata Febri, KPK tengah mendalami pihak lain yang turut menyetor dan menerima suap. Hal itu mengingat uang dugaan suap yang diamankan cukup besar sampai Rp2 miliar.

"Itu belum bisa kita konfirmasi. Kita dalami catatan itu. Uangnya juga signifikan. Tentu indikasinya penerimanya bukan hanya satu orang. Kami baru menetapkan satu orang yang diduga sebagai pihak pemberi. Karena memang indikasi Rp2 miliar didapat dari banyak pihak tentu penyidik akan mendalami hal tersebut," papar Febri.

Sri Hartini ditangkap pada Jumat (30/12). Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksie (Kasie) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus US$5.700 dan S$2.035.

Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya