Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBITNYA Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disambut positif oleh para penegak hukum. Namun, tidak demikian halnya oleh para pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menilai aturan dalam perma tersebut tidaklah adil bagi pengusaha. Hal itu disebabkan tidak selalu tindakan yang dilakukan pengurus tersebut berkaitan dengan perusahaan.
"Perusahaan itu kan ada kepemilikan dan ada pemegang saham. Terus karena seseorang ada yang melakukan kesalahan langsung dikaitkan dengan perusahaan, tidak begitu kan. Harus ada pengecekan terlebih dahulu," ujar Shinta saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Kadin, kata Shinta, bukan berarti tidak setuju dengan aturan tersebut. Meski begitu, berdasarkan pengalamannya selama ini, semakin banyaknya aturan hukum justru menambah celah penyelewengan yang berujung pada korupsi.
Aturan tersebut bisa disalahgunakan para penegak hukum yang mempunyai kontrol atau kuasa untuk mendapat keuntungan dari perusahaan. Terlebih, penerbitan aturan seperti itu tidak pernah dikonsultasikan dengan dunia usaha sebagai pihak yang terdampak secara langsung.
Menurut Shinta, jika tujuan pemerintah untuk memberantas korupsi, seharusnya tidak hanya menyalahkan korporasi, tetapi juga harus ada perbaikan dari sisi birokrasi. Selama ini, kata dia, korupsi dan pungutan liar terjadi akibat dunia usaha diperlambat dari sisi pelayanan publik.
"Kalau diperlambat, ya, kerugian di kita. Yang harusnya satu bulan jadi satu tahun, itu kan susah. Kalau begitu harus sama-sama, selain kita menindak pengurus kita yang ingin jalur cepat, pemerintah harus memastikan supaya sistem birokrasinya jangan berkepanjangan," tuturnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut aturan tersebut mengkhawatirkan dunia usaha karena rawan disalahgunakan penegak hukum.
"Kita tidak tahu bagaimana menggunakan perma itu. Contohnya, masalah menyangkut tindakan pribadi si pengurus, tidak fair kalau perusahaan yang kena. Yang main pihak individual, yang diksekusi perusahaannya, itu tidak fair," cetusnya ketika dihubungi, kemarin.
Perma itu, kata Hariyadi, juga bisa disalahgunakan untuk menjatuhkan korporasi. Bisa saja pemegang saham yang tidak tahu-menahu tindakan pengurusnya.
Meski demikian, Hariyadi meyakini aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Apindo pun selalu mengingatkan para pengusaha yang tergabung untuk beretika dalam menjalankan bisnis. "Kalau perilaku, kita tidak bisa mengontrol terlalu jauh," pungkas Hariyadi.(Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved