Buku Jokowi Undercover Menebarkan Kebencian

Meilikhah
03/1/2017 14:21
Buku Jokowi Undercover Menebarkan Kebencian
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

KADIV Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan penyidik menemukan upaya ujaran kebencian dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono.

Selain ujaran kebencian, konten buku tersebut juga berisi penghinaan dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo serta menyudutkan kelompok etnis atau ras tertentu.

"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian, juga memberikan semacam statement yang menyatakan bahwa Jokowi dan JK adalah pemimpin yang muncul dengan keberhasilan media massa dan lewat kebohongan rakyat. Ini rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian," kata Boy, di Mabes Polri, Selasa (3/1).

Boy mengatakan tidak ada bukti kuat yang mendukung isi dan konten dalam buku tersebut.

Boy menduga Bambang hanya menyadur informasi-informasi yang dimuat di media sosial kemudian dicocokan dengan data yang tidak faktual dan akurat kemudian dituangkan dalam bentuk buku.

Menurut Boy, penyampaian informasi termasuk data-data yang disebarkan ke media sosial dan sampai ke masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu untuk menghindari adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menimbulkan kecemasan.

"Tapi ini enggak bisa dipertanggungjawabkan oleh penulis. Hanya berdasarkan hasil pemikiran sendiri, enggak didukung data primer dan sekunder," jelas Boy.

Boy menambahkan setiap orang memang berhak menyatakan pendapat di muka umum. Namun dia mengingatkan ada kewajiban yang harus ditaati oleh setiap orang terkait dengan transaksi elektronik.

Saat ini, penulis buku Jokowi Undercover itu telah ditahan di tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Bambang Tri dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya