Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MASA tahanan terhadap tersangka suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperpanjang. Tiga tersangka yaitu Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M Adami Okta harus lebih lama menginap di rumah tahanan.
"Terhadap tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (3/1).
Ketiganya ditahan sejak 15 Desember lalu. Perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah masa tahanan selama 20 hari pertama segera berakhir.
"Diperpanjang selama 40 hari dari 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," tambah Febri.
Kasus suap itu terbongkar ketika KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. KPK juga menangkap Hardy Stefanus dari swasta dan M Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Lembaga Antikorupsi itu mengamankan Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Uang itu diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Suami Artis Inneke Kusherawati itu diketahui berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
Eko pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo (BU) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Laksma Bambang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa uang S$80 ribu dan US$15 ribu yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap digarap KPK. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved