Andi Agustinus Kembali Diperiksa terkait Kasus KTP-E

Yogi Bayu Aji
03/1/2017 13:19
Andi Agustinus Kembali Diperiksa terkait Kasus KTP-E
(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PENGUSAHA Andi Agustinus alias Andi Narogong dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kembali diusut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk secara nasinal atau KTP elektronik (KTP-E).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (3/1).

Andi Agustinus pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief, sebagai pihak yang tahu soal kongkalikong proyek KTP-E.

Dalam dokumen yang dibagi Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang Andi dan konsorsium proyek KTP-E pada Februari 2011.

Dokumen itu juga menyebut ada aliran Rp10 miliar ke Irman selaku pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2010.

Pada April 2014, KPK pun menggeledah rumah Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills, Kota Wisata Cibubur, Jakarta.

Andi pun sudah beberapa lagi berhadapan dengan penyidik terkait kasus KTP-E, salah satunya pada 30 November 2016 lalu.

Namun, KPK belum membuka banyak materi apa yang dicari terhadap Andi pada pemeriksaan hari ini.

Selain Andi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan, wiraswasta industri rumahaan jasa elektroplating Dedi Prijono, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," kata Febri

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-E, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Irman diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangannya sebagai kuasa pembuat anggaran (KPA). Sementara itu, Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan KTP-E dilakukan konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput. Mereka yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Anggota konsorsium memiliki tugas bebeda dalam proyek ini. PT PNRI mencetak blangko KTP-E dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blangko KTP-E dan personalisasi dari PNRI. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya