Novel Beberkan Muasal Mengetahui Pidato Ahok

Arga Sumantri
03/1/2017 11:30
Novel Beberkan Muasal Mengetahui Pidato Ahok
(ANTARA/Dharma Wijayanto)

NOVEL Chaidir Hasan menjadi saksi perdana yang diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia ditanyai darimana dia mengetahui peristiwa pidato Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

Hal itu diungkapkan Dedi Suhardadi. Ia merupakan salah satu anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang sempat mengikuti jalannya sidang.

"Habib (Novel) ditanya hakim dari mana dia tahu peristiwa itu. Dia (bilang) mengetahui dari jamaah. Dia cek dari WA (whatsapp). Dia dapat video yang di upload dari Pemprov DKI," kata Dedi saat keluar dari ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Selain soal itu, kata Dedi, Novel juga ditanyai soal poin Ahok diduga menista agama dalam pidatonya. Novel pun menjawab kalau tindakan Ahok yang diduga menista agama adalah ketika membawa-bawa surat Al Maidah dalam pidatonya.

"Dari kata-kata Ahok yang (menggunakan kata) bohongi itu," ucap Dedi.

Kepada majelis hakim, kata Dedi, Novel membeberkan, usai menerima informasi dari jamaah, dia lantas mengecek video yang mulai marak masuk ke aplikasi pesan singkat dia.

Tapi, Dedi memastikan yang jadi pegangan Novel di pengadilan adalah video pidato Ahok yang diunggah Pemprov DKI di situs jejaring Youtube.

"Yang dia lihat, dipegang adalah yang dari Pemda DKI," ujar Dedi.

Novel merupakan satu dari enam saksi jaksa yang bakal memberikan keterangan. Novel dihadirkan sebagai kapasitasnya sebagai pelapor.

Selain Novel, tampak juga telah hadir Imam FPI DKI Muchsin Bin Zeid Al-Attas. Dia datang tidak lama setelah Novel tiba dan masuk ke ruangan. Muchsin juga bakal bersaksi di persidangan keempat kasus Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya