Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Penuntut Umum menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Namun, saksi yang dihadirkan merupakan saksi pelapor, bukan mereka yang mendengar langsung pidato Ahok yang membawa Surat Al Maidah 51.
Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan saksi harus merupakan orang yang mengalami, melihat, dan mendengar sendiri ketika terdakwa mekukan tindakan pidana.
Dalam hukum acara pidana, orang yang melapor bisa saja bukan korban. Namun, seharusnya tidak bisa menjadi saksi.
Dalam kasus Ahok yang diduga melanggar Pasal 156 dan 156 A berdasarkan ucapan, yang menyaksikan, mendengar, dan melihat sendiri ialah warga Kepulauan Seribu dan instansi pemerintah.
"Orang-orang inilah yang dapat dikatakan sebagai saksi fakta. Ini memberi keterangan, benar pada hari itu, jam itu, tanggal tersebut Ahok mengucapkan kata-kata yang sama persis dengan dakwaan JPU," tegas Jamin dalam Breaking News Metro TV, Selasa (3/1).
Apabila keterangan saksi fakta sama, dakwaan JPU akan kuat, atau sebaliknya.
Namun, saksi pelapor justru mengetahui kasus ini dari televisi dan media lain. Mereka hanya mendengar keterangan pihak lain, bukan mereka yang hadir dalam acara.
"(Untuk) saksi seperti ini, penasihat hukum (Ahok) bisa menolak keterangan saksi yang di bawah sumpah. Kalaupun dia mau memberi keterangan boleh, tetapi tidak di bawah sumpah dan keterangan itu tidak bernilai dalam hukum acara pidana," tegas dia.
Jamin juga menyoroti keputusan hakim menggelar sidang terbuka terbatas, meski sedianya sidang jenis ini bisa dilaksanakan terbuka. Dalam sidang keempat ini, proses hukum tidak boleh disiarkan langsung.
"Dalam pemeriksaan saksi dikatakan harus terbuka terbatas, karena dalam hal saksi memberi keterangan atau satu saksi dan saksi lain tidak boleh bersepakat. Atau saksi lain tidak boleh mendengar keterangan saksi lain," jelas dia.
Apabila disiarkan langsung, ketika saksi satu memberi keterangan dan saksi lain diminta keluar, mereka tetap bisa mendengar pernyataan saksi dalam sidang melalui TV atau radio. Kondisi itu dikhawatirkan justru mengarahkan keterangan saksi lainnya.
"Seakan dia mengarahkan keterangan saksi (dalam ruang sidang) bersesuaian dengan keterangan saksi yang di luar. Bisa kompak dia. Ini yang dikhawatirkan hakim," ucap Jamin. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved