Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menimbulkan perbedaan pendapat di fraksi-fraksi DPR. Salah satu poin yang diperdebatkan ialah tentang kedudukan Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu (Panwaslu) yang bakal dipermanenkan.
Di satu pihak, keberadaan Panwaslu yang bersifat permanen dipandang tidak mendesak dan menyedot terlalu banyak anggaran. Di pihak lain, Panwaslu perlu menjadi permanen untuk memperkuat penanganan sengketa pilkada/pemilu sekaligus memastikan penetapan daftar pemilih berjalan tuntas.
Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan tugas Panwaslu kabupaten/kota hanya dibutuhkan lima tahun sekali dalam pilkada ataupun pemilu.
Jika dipermanenkan, Panwaslu hanya akan memboroskan anggaran, di samping tidak memiliki tugas. "Apa yang mau diawasi?" cetus Achmad saat dihubungi Media Indonesia, kemarin (Senin, 2/1).
Achmad mengingatkan ada 524 kabupaten/kota se-Indonesia. Jika jumlah Panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak tiga orang, dibutuhkan 1.572 personel Panwaslu yang digaji tiap bulan selama lima tahun tidak terputus.
"Belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," ungkap Achmad.
Anggota Pansus RUU pemilu Fraksi NasDem Muchtar Lutfy A Mutty mengatakan hal yang berbeda. Menurut dia, Fraksi NasDem setuju agar Panwaslu kabupaten/kota bersifat permanen. "Karena kewenangannya akan diperbesar, secara struktural harus diperkuat," katanya.
Ke depan, sambung dia, Panwaslu kab/kota bisa menindaklanjuti sengketa pascapilkada, tidak lagi diserahkan ke Bawaslu provinsi.
Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman mengatakan hal senada. Fraksi Golkar sepakat untuk menjadikan Panwaslu kab/kota bersifat tetap. "Alasannya agar pengawasan semakin baik. Pengawasan selama ini kurang, dia tidak maksimal karena memang ad hoc," kata Rambe.
Rambe pun menjelaskan Panwaslu kab/kota nantinya bisa mengawasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang selama ini tidak tuntas dan banyak bermasalah. Untuk itu, kapasitas sumber daya manusia Panwaslu pun harus ditingkatkan agar mampu bekerja profesional.
Tata kelembagaan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai belum ada urgensi untuk menjadikan Panwaslu kabupaten/kota bersifat permanen.
"Menurut saya, urgensi kelembagaan pengawas pemilu kab/kota untuk dipermanenkan tidak relevan. Karena dengan konsekuensi pemilu serentak nanti ke depannya, sejauh mana kemudian eksistensi kelembagaan ini jika pemilu hanya dilaksanakan satu kali dalam lima tahun," papar Fadli saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Fadli menekankan yang paling penting saat ini justru menyangkut penataan kelembagaan Panwaslu itu sendiri. Struktur kelembagaan Panwaslu mesti ditata kembali.
Pengalaman dan kapabilitas di bidang penegakan hukum pemilu harus ditonjolkan dalam merekrut sumber daya manusia. Jika itu dibenahi, sambungnya, tidak masalah bila Panwaslu hanya bersifat ad hoc.(P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved