Polisi Tegaskan Hanya 80 Pengunjung yang Boleh Hadir di Sidang Ahok

Nur Azizah
03/1/2017 07:04
Polisi Tegaskan Hanya 80 Pengunjung yang Boleh Hadir di Sidang Ahok
(MI/Panca Syurkani)

SIDANG lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Namun, kapasitas pengunjung tetap dibatasi.

"Yang boleh masuk adalah pengunjung yang mendapatkan tanda masuk dari PN Jakarta Utara," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Setiawan di Gedung Kementerian Pertanian, Senin (2/1) malam.

Iwan mengatakan, sejauh ini, PN Jakarta Utara hanya mengizinkan sekitar 80 orang untuk masuk ke dalam ruang sidang. Mereka terdiri dari 40 pengunjung dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan 40 orang lainnya pendukung Ahok.

Iwan menambahkan pihaknya memberikan tempat bagi mereka yang ingin berunjuk rasa.

Untuk massa GNPF, polisi memberikan tempat di depan pintu masuk Kementerian Pertanian arah TB Simatupang. Sementara massa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu, hanya diperbolehkan aksi di depan pintu masuk Kementerian Pertanian arah Ragunan.

"Semuanya kita atur. Kita berharap tidak ada gesekan dari masing-masing kelompok," ujar Iwan.

Iwan menyatakan, ruang sidang baru akan dibuka sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pengamanan akan dilakukan mulai malam ini, sampai besok. Malam ini tidak boleh ada yang masuk ke ruang sidang," tandasnya.

Persidangan kasus Ahok semula digelar di PN Jakarta Utara di eks Gedung PN Jakarta Pusat. Kemudian besok akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.

Keputusan pemindahan lokasi sidang ini tertuang dalam surat nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat tersebut ditandatangi ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis, 22 Desember 2016.

Persidangan kasus Ahok sudah masuk babak keempat. Sidang besok beragendakan pemeriksaan saksi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya