Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, diundur dengan alasan keterbatasan pegawai.
Namun, KPK tetap siap mematahkan seluruh gugat-an yang diajukan tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu.
Menurut jadwal, sidang praperadilan tersebut berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin hakim Noor Eddyono.
"KPK telah menerima pemberitahuan sidang dan karena para pegawai sedang menjalankan penugasan lain, kami menyampaikan permohonan pada PN untuk penundaan sidang," terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi kemarin.
Permintaan penundaan sidang, menurut Febri, bukan karena KPK merasa belum memiliki bukti kuat penetapan Samsu sebagai tersangka.
Sebaliknya, secara substansi KPK telah siap mematahkan gugatan Samsu.
"Secara prinsip kita akan hadapi praperadilan tersebut. KPK telah berulang kali menghadapi praperadilan dalam kasus yang ditangani," tegas Febri.
KPK akan menjabarkan seluruh bukti yang dimiliki yang digunakan sebagai landasan penetapan Samsu sebagai tersangka, langsung di hadapan hakim tunggal dan pihak penggugat.
"Pengujian bukti akan dilakukan di persidangan perkara pokok," tutup Febri.
Diketahui, gugatan atas nama Samsu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Pada perkara suap kepada Akil Mochtar, KPK telah menjerat Samsu sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saksi-saksi
KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, di antaranya istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, terkait dengan aliran suap Samsu Rp1 miliar pada 2011.
Suap diberikan sehubung-an dengan perkara sengketa pilkada Buton, Sulawesi Ternggara, di MK.
Ratu Rita juga sempat dimintai keterangan yang sama soal aliran uang yang menggunakan rekening CV milikinya, seusai KPK resmi menetapkan Samsu sebagai tersangka suap.
Selain Ratu Rita, KPK juga sempat meminta keterangan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Saya ke sini (KPK) untuk urusan lama saja. Iya soal itu (perkara suap Samsu Umar Abdul Samiun kepada Akil Mochtar)," ujar Hamdan di Gedung KPK, Jakarta (2/11/2016).
Hamdan menyatakan pro-ses persidangan pilkada Buton 2011 di MK berjalan seperti biasa dan normal seperti tertulis dalam berita acara.
Proses itu pun tertuang dalam putusan yang dimuat secara lengkap. Putusan gugatan pilkada Buton merupakan kesepakatan seluruh hakim konstitusi.
Tidak ada hakim yang berbeda pendapat untuk menyetujui pemungutan suara ulang di Buton.
Meski begitu, keterangan Samsu menunjukkan indikasi penyuapan.
Samsu sempat mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Maret 2014 silam. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved