Jual Beli Jabatan lewat Pengepul

Cahya Mulyana
02/1/2017 05:20
Jual Beli Jabatan lewat Pengepul
(MI/RAMDANI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi pembeli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12). Sri Hartini selaku Bupati Klaten yang diduga penjual jabatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pena-hanan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, jumlah tersangka masih berpeluang besar bertambah. Pasalnya, pemberi suap dalam modus memperdagangkan jabatan oleh Sri diduga sangat banyak dan masih dilakukan pendalaman, termasuk pihak pengepul.
“Pengepul indikasinya ada, tapi masih ada kebutuhan pendalaman penyidik, progres baru penerima yaitu penerima dan kawan-kawan menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1, terbuka ada pihak-pihak lain yang menerima (dan memberi),” jelasnya.

Febri menjelaskan, dalam catat-an yang ditemukan dari hasil penggeledahan, memberikan petunjuk para pihak yang telah memberikan uang demi mendapatkan jabatan di Kabupaten Klaten. Nama-nama pembeli jabatan tersebut masih digali dalam proses pengembangan yang akan ditambah melalui keterangan saksi dan tersangkanya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerangkan catatan pembukaan suap itu telah dikantongi penyidik KPK untuk selanjutnya dikembangkan.

“Uang yang didapat kurang lebih Rp2 miliar, sedangkan asal muasal uang-uang itu sudah ada dalam catatan-catatan yang dikumpulkan penyidik dan penyelidik KPK, dan ada hal-hal lain jadi memang baru penetapan pemberi dan penerima langsung, yang lain tergantung hasil pengembangan penyidik,” paparnya.

Dari hasil pemeriksan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, Sri selaku penerima suap dari modus memperdagangkan jabatan dan Suramlan sebagai pemberi suap.

Sri Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pakta integritas
Syarif juga mengaku kecewa karena Sri pernah mengikuti sekolah membangun integritas dan pemerintahan bersih, kerja sama Pemprov Jawa Tengah dan KPK.

“Kami kecewa yang tertangkap pernah menandatangani pakta integritas di kantor ini (KPK). Dan, yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani,” sesalnya. Ia menambahkan Sri dijebloskan ke Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Adapun Suramlan ditahan di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. “Ditahan untuk 20 hari ke depan,” tutupnya.

OTT pada Jumat (30/12), diawali dengan mengamankan Sukarno sekitar pukul 10.30 WIB di Jl Puncuk. Saat mengamankan Sukarno, tim menemukan uang Rp80 juta.

Setelah mengamankan Sukarno, sekitar 15 menit kemudian tim mengamankan tujuh orang lainnya di rumah dinas Sri. Tim juga mengamankan uang senilai Rp2 miliar. Uang itu yang ditemukan itu dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dua kardus air kemasan, serta US$5.700 dan S$2.035. (P-4)

cahya@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya