Pelayanan Penegakan Hukum makin Buruk

MI
31/12/2016 09:12
Pelayanan Penegakan Hukum makin Buruk
()

REFORMASI peradilan sudah lama dilaksanakan, hanya saja tidak berbanding lurus dengan kualitas. Justru sebaliknya. Itu tecermin dari peningkatan pelaporan masyarakat terhadap pelayanan dan kualitas peradilan kepada Ombudsman RI tahun ini.

"Pengaduan terkait kualitas peradilan pada 2014 berjumlah 256, tahun selanjutnya 262, dan tahun 2016 peradilan dilaporkan sebanyak 392," terang anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, saat menyampaikan catatan akhir tahun Ombudsman, di Gedung Ombudsman, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan Ombudsman pada 2015 telah melakukan kajian peradilan akibat meningkatnya laporan masyarakat. Pelaporan didominasi soal aduan pelayanan kepolisian sebanyak 1.612 disusul 392 laporan terkait peradilan dan kejaksaan 106 laporan.

Hasil kajian kualitas peradilan, kata Adrianus, Ombudsman menemukan beberapa sumber rendahnya kualitas peradilan. Temuan pertama terkait proses pendaftaran perkara tidak sesuai jadwal dan tidak dilakukan di tempat seharusnya, keterlambatan pelaksana jadwal sidang.

"Temuan lain ialah penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan dan petikan putusan. Kemudian, ditemukan juga praktik percaloan, dan tidak ditemukannya standar pelayanan," paparnya.

Menurutnya, sebaran instansi peradilan yang dilaporkan meliputi pengadilan negeri 63,2%, Mahkamah Agung 19,7%, disusul pengadilan agama 7,1%, pengadilan tinggi 6,7%, pengadilan tata usaha negara 2,2%, pengadilan tinggi tata usaha negara 0,5%, dan terakhir peng-adilan militer 0,2%.

"Pelaporan peradilan yang tertinggi terjadi pada kualitas pengadilan negeri tingkat pertama sehingga itu harus mendapatkan perhatian paling serius oleh MA dan Badan Pengawas (Bawas) MA," tegasnya.

Pada kesempatan yang s-ma, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan Ombudsman telah meminta MA meningkatkan pengawasan. Hal itu harus diawali dengan perombakan kualitas Bawas yang saat ini diisi oleh pejabat internal MA. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya