Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KPK siap membantu kejaksaan saat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti. Sebab KPK meyakini bukti yang diajukan jaksa penuntut umum sangat kuat.
"Perkara ini merupakan kasus yang dulu disupervisi KPK. KPK akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut terkait perkara ini jika nanti dibutuhkan," terang juru bicara KPK Febri Diansyah.
Keyakinan KPK sangat beralasan. Sebab dua hakim, yakni Sigit Herman dan Anwar, memilih dissenting opinion (pendapat berbeda). Kedua hakim itu yakin La Nyalla bersalah dalam kasus dana hibah untuk membeli saham di Bank Jatim pada 2012.
Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
Kini setelah La Nyalla bebas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menyiapkan memori kasasi. Termasuk memperkuat argumentasi hukum terhadap penyelewengan dana hibah Rp26miliar yang diduga melibatkan La Nyalla pada 2011-2014 dan penyalahgunaan dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim Rp5,3 miliar pada 2012.
"Materi memori kasasi sedang disiapkan tim JPU (dari Kejati Jatim) dan akan ditentukan sikap (untuk mengajukan kasasi) sesuai hukum acara," ujar Rum.
Saat ini tim jaksa masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mempelajari putusan itu penting agar tim jaksa dapat mengetahui kekurangan dalam surat dakwaan sebelumnya sehingga mantan Ketua Umum PSSI tersebut bebas.
Sebelumnya koordinator tim jaksa penuntut umum I Made Suarnawan menyebut putusan majelis hakim yang menyatakan La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana penyelewengan dana hibah Rp26 miliar karena sudah dibebankan kepada Diar Kusma dan Nelson tidak tepat.
Jaksa juga tidak sependapat dengan putusan majelis yang meyakini jika La Nyalla telah mengembalikan dana hibah yang dipakai membeli saham. Menurut Made, La Nyalla pada kenyataannya tidak pernah mengembalikan uang Rp5,3 miliar kepada Kadin Jatim.
Lima surat kuitansi pengembalian yang dibuat pada 2015 dengan materai tahun 2014, tetapi ditulis dengan tanggal mundur (2012) membuktikan surat tersebut hanya rekayasa La Nyalla untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Sekalipun dana hibah sudah dikembalikan, lanjut Made, hal tersebut tidak bisa menghapus pertanggungjawaban pidana La Nyalla selaku ketua umum.
Tidak tahu
Masih terkait putusan La Nyalla, juru bicara MA Suhadi mengaku tidak mengetahui mengenai kabar adanya pertemuan antara hakim Sumpeno dan Ketua MA Hatta Ali sehari sebelum sidang putusan La Nyalla itu dibacakan.
"Tidak tahu itu. Yang jelas kan Hatta Ali sudah mengeluarkan <>statement bahwa dia tidak ada intervensi terhadap perkara La Nyalla."
Hatta Ali sebelumnya menyampaikan tidak pernah memengaruhi majelis hakim yang memeriksa perkara La Nyalla yang merupakan keponakannya itu.(Nur/Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved