Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena tidak mencabut hak politik M Sanusi. Dalam sidang putusan, kemarin (Kamis, 29/12), Sanusi--mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta--itu divonis 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan, serta sejumlah asetnya dirampas.
Majelis yang diketuai Sumpeno menilai Sanusi terbukti bersalah menerima suap terkait dengan pembahasan raperda reklamasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni hukuman kurungan 10 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidana penjara.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencabutan hak politik sebenarnya bisa membuat efek jera sekaligus antisipasi pengulangan tindak pidana serupa ketika yang bersangkutan kembali menjadi penyelenggara negara. Karena itu, pihaknya akan banding.
"KPK sudah koordinasi dengan tim penuntut. Yang pasti ada sejumlah tuntutan yang KPK yakini benar dan bisa dibuktikan, tetapi belum bisa diterima hakim, termasuk fakta-fakta soal aset terdakwa dan tuntutan hak politik," terangnya.
Tidak dicabutnya hak politik pelaku korupsi seperti Sanusi, lanjut Febri, bisa memberikan legitimasi dan memperpanjang fenomena mantan narapidana korupsi kembali berupaya menduduki jabatan publik. Ujung-ujungnya, masyarakat yang dirugikan.
Peneliti ICW Donal Fariz juga menyayangkan putusan majelis yang tak mencabut hak politik Sanusi. "Padahal, esensi kejahatan yang dilakukan oleh Sanusi ialah menyalahgunakan kekuasaan politik. Dengan dicabut hak politik, hukuman menjadi setimpal."
"Menurut saya, semestinya hak politik dia dicabut misalnya dalam kurun waktu tertentu," tandas Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril secara terpisah.
Sumpeno mengatakan majelis tidak sependapat dengan penuntut umum soal pencabutan hak politik Sanusi. "Masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya," tuturnya. Sumpeno ialah ketua majelis ketika memvonis bebas Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, Selasa (27/12).
Sanusi secara pribadi menerima vonis tersebut, tetapi ia akan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum untuk menentukan sikap. "Saya pribadi enggak ada masalah. Saya sudah bilang Alhamdulillah, jadi tidak apa-apa," katanya sembari menangis.(Cah/Nyu/Try/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved