Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Anjas Rivai mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan setelah (18/10) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Didampingi pengacaranya, Alamsyah Hanafiah, Anjas mendaftarkan gugatan praperadilan pukul 13.30 WIB. Dalam berkas permohonan praperadilan bernomor 170/Pid.Prap/2016 itu, Anjas menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/1191/C/2016 Ditreskrimsus tertanggal 18 Oktober 2016.
Meski ditetapkan tersangka sejak 18 Oktober, Anjas baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 16 Desember.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Keduanya ialah Sekjen KOI Dody Iswandi dan seorang pengusaha pemenang tender, Ikhwan Agus.
Modus operandi korupsi tersebut ialah melakukan kegiatan road carnaval Asian Games di Kota Surabaya yang tidak sesuai dengan kontrak.
Selain itu, diduga banyak kegiatan yang fiktif sehingga tidak sesuai dengan peraturan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.
Kegiatan itu berlangsung pada Desember 2015 di enam kota, yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp5 miliar. Dody dan Ikhwan dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Alamsyah mengatakan status tersangka yang disematkan kepada Anjas merupakan error in persona (salah orang) karena sebagai bendahara tugas Anjas hanya mencairkan cek yang sudah ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan perwakilan KOI.
Saat itu perwakilan KOI yang mendatangani ialah Wakil Ketua Umum KOI, Muddai Madang.
"Dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pun tidak terlihat dalam perkara ini," kata Alamsyah.
Meski ditetapkan tersangka sejak 18 Oktober, Anjas baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 16 Desember.
"Pemeriksaan menyebutkan kegiatan sosialisasi Asian Games di enam kota bersih. Kerugian negara ada di pihak vendor yang terus kita minta untuk dikembalikan. Saya berkomitmen untuk ikut menyukseskan ajang Asian Games 2018." (Gnr/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved