Capaian MA Tercoreng Korupsi

Christian Dior Simbolon
29/12/2016 05:30
Capaian MA Tercoreng Korupsi
(MI/PANCA SYURKANI)

KETUA Divisi Pemantauan MAPPI Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Rizaldi mengatakan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan yang dibawahi MA belum mencerminkan konsistensi dalam memberikan rasa keadilan bagi publik.

"Disparitas penerapan hukum dan vonis masih kerap terjadi di berbagai kasus pidana. MA sebagai pengadilan tertinggi seharusnya bisa menjaga kesatuan penerapan hukum," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Rizaldi juga mengkritisi perilaku koruptif hakim dan pegawai pengadilan, baik di MA maupun di instituti pengadilan di bawah MA.

Menurut catatan MAPPI FH UI, setidaknya ada 13 aparat peradilan, baik itu hakim maupun panitera, termasuk sekretaris MA Nurhadi yang terkait kasus korupsi.

"Padahal, pembaruan peradilan itu sudah dilakukan sejak 2003, tapi sampai sekarang masih ada pejabat-pejabat MA yang terlibat dalam pengaturan perkara. MA harus serius membenahi ini," tegasnya.

Dalam Refleksi Akhir Tahun MA di Gedung MA, Jakarta, kemarin, Ketua MA Hatta Ali mengklaim telah menuntaskan sekitar 15.500 berkas perkara dari sebanyak 18 ribu berkas yang masuk.

"Dari jumlah itu, hanya tersisa 2.500-an perkara yang belum diputus. Dalam tempo 12 tahun ini, kita turunkan sangat banyak. Dari tahun ke tahun semakin turun grafik (penumpukan perkara)," ujar Hatta di kantornya, kemarin.

Selain Hatta Ali, acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial hakim agung Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi, juru bicara MA hakim agung Suhadi, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Selain penanganan perkara, Hatta menambahkan pihaknya juga telah bekerja keras memublikasikan putusan di situs MA sehingga mudah diakses oleh publik.

Setidaknya ada 2 juta putusan perkara, baik itu di tingkat MA maupun di pengadilan di bawahnya, yang diunggah di situs MA.

"Kalau dilihat publik, ada sampai 2 juta lebih perkara yang dapat dilihat di direktorat putusan. Baik itu di tingkat MA maupun ratusan pengadilan di bawahnya. Ini (jumlah putusan) terbanyak di dunia," cetusnya.

Korupsi korporasi

Sepanjang tahun ini, lanjut Hatta, MA juga telah mengeluarkan 14 peraturan MA (perma), termasuk perma yang mengatur korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

"Sudah diselesaikan. Wujudnya Peraturan MA (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembidangan Korporasi," ujar Hatta.

Dijelaskan Hatta, perma tersebut utamanya berisi tata cara mempidana korporasi dan mengatur denda atas pidana yang dilakukan korporasi.

"Selama ini kita tahu denda kepada korporasi sudah diatur. Tetapi bagaimana caranya? Korporasi kan benda mati sehingga tidak bisa dihukum badan untuk itu dikenai hukuman denda."

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terbitnya Perma tentang pemberantasan korupsi korporasi merupakan babak baru pemberantasan korupsi.

"KPK berterima kasih pada MA dan perma itu penting bagi pemberantasan tipikor bukan hanya untuk KPK tapi juga kejaksaan dan kepolisian," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya