Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kantor imigrasi di beberapa daerah mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Para TKA yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang itu kedapatan menggunakan visa biasa untuk bekerja, tidak mengantongi kartu izin tinggal sementara (Kitas), dan menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Di Karawang, Jawa Barat, 25 TKA dipaksa balik ke negara masing-masing karena menyalahi izin tinggal. Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Karawang Asriyani Puspita Dewi, kini 2.300 TKA ada di Karawang dan Purwakarta. “Mereka dari Jepang, Korea, dan Tiongkok. TKA yang dideportasi tidak mengurus Kitas. Mereka datang lalu bekerja seminggu, ya tetap harus pakai Kitas karena mereka digaji.”
Di Pasuruan, Jatim, dari sekitar 300 TKA di 500-an perusahaan penanaman modal asing (PMA), tiga di antaranya dideportasi karena melanggar aturan. “Kami usir mereka karena bekerja di posisi yang seharusnya diisi WNI. PMA tidak hanya mengangkat TKA sebagai direktur atau manajer, tetapi juga pegawai biasa,” kata Kadisnakertrans Pasuruan Yoyok Heri Sucipto.
Kadisnakertrans Bangka Belitung Didik Suprapto mengaku sudah mengajukan rekomendasi deportasi 10 TKA Tiongkok yang bekerja di pertambangan. “Ke-10 TKA itu menyalahi aturan visa. Tahun lalu kami mendeportasi 21 TKA Tiongkok dari PLTU Bangka. Daerah kami rawan karena banyak industri dan pertambangan.”
Di Langkat, Sumut, petugas imigrasi menangkap empat WNA Tiong kok setelah menerima laporan warga Desa Besitang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari menyatakan keempat WNA itu membuka usaha pengelolaan buah pinang. “Seorang memiliki Kitas, seorang memegang visa kunjungan, dua sisanya memegang visa kunjungan bebas.”
Menaker Hanif Dhakiri mengungkapkan hingga kini di Indonesia terdapat 683 TKA bermasalah. Dari angka itu, 587 TKA ilegal tidak memiliki izin kerja dan 86 lainnya menyalahgunakan izin. “Semua di-tindaklanjuti termasuk dideportasi. Pasti kami tindak tegas.”
Hanif mengimbau masyarakat tidak memercayai informasi soal TKA ilegal asal Tiongkok yang disebut mencapai jutaan. “Jika ada yang ilegal, jumlahnya tidak seper-ti yang bergulir di masyarakat. Saya tidak sepakat istilah yang mem-framing isu TKA Tiongkok. Misalnya istilah serbuan, banjir, serangan, dan kepungan. Padahal faktanya nggak begitu.”
Kemarin, ketika meresmikan PLTP Lahendong, Minahasa, dan PLTP Ulubelu, Lampung, yang dipusatkan di Minahasa, Presiden Jokowi kembali mengingatkan isu Indonesia kebanjiran TKA ilegal dari Tiongkok ialah fitnah.
“Banyak diisukan TKA Tiongkok di Indonesia 10 juta, bahkan 20 juta. Saya dapat informasi 21 ribu, itu iya. Mereka menyiapkan, melakukan setting awal, dan sampai transfer teknologi. Setelah itu mereka pulang,” tegas Jokowi.
Sudah teridentifikasi
Menkominfo Rudiantara, seusai rapat di Kemenko Polhukam kemarin, memastikan Polri sedang menelusuri penyebar isu masuknya 10 juta TKA Tiongkok di media sosial. “Sudah teridentifikasi. Semua pihak jangan memolitisasi untuk kepentingan sendiri. Kalau pakai fakta dan data, sampaikan secara benar. Kalau enggak benar, itu pembohongan publik.”
Pemberitaan keberadaan TKA asal Tiongkok merebak setelah sejumlah proyek infrastruktur di Tanah Air dikerjakan sepenuhnya oleh buruh Tiongkok. Salah satu di antaranya ialah di PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali. Pekerja Tiongkok mudah ditemukan di kota itu sejak proyek dimulai tiga tahun silam. (Dro/AB/RF/PS/FL/UL/LN/VL/Ant/Mtvn/X-3)
cikwan@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved