Pemerintah Tindak Pekerja Asing Ilegal

Erandhi Hutomo Saputra
27/12/2016 06:15
Pemerintah Tindak Pekerja Asing Ilegal
()

PEMERINTAH merespons isu serbuan 10 juta tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal di Indonesia.

Presiden Joko Widodo pekan silam mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar. Angka 10 juta itu, kata Jokowi, ialah jumlah wisatawan asing asal ‘Negeri Tirai Bambu’, bukan jumlah tenaga kerja yang bekerja di Tanah Air.

Terlepas ada-tidaknya isu tersebut, pemerintah terus bekerja menindak TKA yang bekerja secara tidak sah di bumi Indonesia. “Bahwa ditemukan orang Tiongkok yang masuk menggunakan visa wisata untuk kegiatan selain wisata itu ada, tetapi jumlahnya tidak sampai 10 juta orang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi kemarin.

Ia menyebut, sejauh ini dari total warga negara asing yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian sebesar 7.787 orang dengan sebanyak 1.837 merupakan warga negara Tiongkok.

Hal itu, kata dia, membuktikan jika WN Tiongkok yang melakukan pelanggaran tidaklah mayoritas, angkanya hanya sekitar 23,6%. “Pelanggaran yang dilakukan WN Tiongkok sama dengan WN asing lain seperti Bangladesh, Nigeria, Afghanistan,” jelasnya.

Agung menjelaskan jika WN Tiongkok yang bekerja resmi di Indonesia berdasarkan kitas (kartu izin tinggal terbatas) hanya sebanyak 14.026 orang dan kitap (kartu izin tinggal tetap) sebanyak 1.275, serta izin tinggal kunjungan sebanyak 9.784 orang.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan pekerja asing di Indonesia pada akhir 2016 sebanyak 74.185 orang. Dari angka itu, TKA asal Tiongkok menempati peringkat satu, yakni 21.271 orang.

Gaji lebih besar
Dari Jawa Timur dilaporkan, TKA ilegal bekerja di sejumlah perusahaan. “Mereka masuk untuk wisata. Namun, setelah sampai, ternyata mereka bekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim Sukardo di Surabaya, kemarin.

Menurut dia, TKA diperbolehkan bekerja di Indonesia, tetapi mereka hanya bekerja di bidang khusus yang tidak dimiliki keahliannya oleh tenaga kerja lokal.

Sedihnya, kata Sukardo, banyak TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar dengan gaji yang lumayan besar. Dia menemukan kasus di Mojokerto, mereka digaji Rp6 juta/bulan, gaji itu lebih tinggi ketimbang gaji lokal Rp3,2 juta. “Gaji Rp2 juta untuk biaya hidup, sedangkan Rp4 juta dikirim ke keluarganya di Tiongkok,” kata Sukardo

Menurut rencana, Pemprov Jatim akan merazia TKA ilegal di Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Jombang pada Januari 2017.

Terkait dengan sengkarut TKA ilegal, Komisi IX membentuk Panitia Kerja TKA. Salah satu rekomendasinya ialah panja meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35/2016 tentang Perubahan atas Permenaker No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Regulasinya diubah ke aturan seperti permenaker sebelumnya karena di situ diatur pemberi kerja TKA harus merekrut tenaga kerja yang bisa berbahasa Indonesia dan mengutamakan perekrutan WNI,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay, kemarin.

Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja tidak menutup mata untuk mengkaji kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 169 negara menyusul isu maraknya TKA di Indonesia. “Mungkin itu nanti dibicarakan di tingkat menteri, seperti menteri luar negeri atau menteri hukum dan HAM,” ujar Kabiro Humas Kemenaker Helmiati Basri. (Ind/Pra/Fat/Pro/FL/X-4)

erandhi@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya