Bukan sekadar Pemanis Pengawas Birokrasi

(Erandhi Hutomo Saputra/P-1)
26/12/2016 01:01
Bukan sekadar Pemanis Pengawas Birokrasi
(ANTARA/YUDHI MAHATMA)

BAGAI pungguk merindukan bulan. Itulah adagium yang bisa menggambarkan kondisi pengawas internal atau inspektorat saat ini. Sulit berharap lebih kepada unit itu untuk bisa mengawasi dengan baik penyelenggaraan lembaga pemerintahan, apalagi di pemerintahan daerah yang dinilai sarat akan penyelewengan dan korupsi. Inspektorat dibuat tidak berdaya dengan aturan yang ada di UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekali pun menemukan ada dugaan penyelewengan, inspektorat tidak bisa begitu saja menyerahkan laporan kepada penegak hukum.

Unit itu harus terlebih dahulu melaporkannya kepada atasan, dalam hal ini kepala daerah melalui sekretaris daerah. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 216 ayat (3) UU Pemda. Namun, bagaimana jika laporan dugaan korupsi melibatkan kepala daerah dan pejabat pemda yang dekat dengan kepala daerah? Sudah barang tentu jalan damai akan menjadi pilihan dan laporan akan menguap begitu saja. Kemandulan inspektorat tersebut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK berulang kali menyentil inspektorat yang sama sekali tidak pernah memberikan laporan dugaan korupsi kepada KPK. Tugas yang seharusnya dilakukan inspektorat itu justru diambil alih oleh masyarakat dengan 7.000 laporan ke KPK. Dari sisi sumber daya manusia, inspektorat memang terkesan asal ada. Mulai diisi personel yang memasuki masa pensiun hingga personel yang tidak kompeten. Itu ialah kondisi yang ironis saat korupsi masih merajalela dengan 371 kepala daerah yang terjerat. Gagasan untuk memperkuat tugas dan fungsi inspektorat dalam sistem pengawasan bermunculan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro), misalnya, mendorong dibuatnya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP). Nantinya akan dibentuk lembaga baru di tingkat pusat, yakni Inspektorat Nasional yang dipimpin inspektur nasional dengan jabatan setingkat menteri. Inspektorat Nasional bakal membawahkan inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Sayangnya, RUU SPIP yang mulai diwacanakan sejak 2013 itu baru sebatas draf dan belum sekali pun masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat inspektorat masih diragukan. Gagasan untuk memperkuat sistem pengawasan juga datang dari Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kajian internal mereka, Ombudsman mengusulkan pembentukan lembaga baru yang terdiri atas gabungan Kemenpan-Rebiro, BPKP, dan inspektorat.

Gabungan ketiganya dinilai Ombudsman lebih realistis karena tidak membutuhkan pos anggaran baru. Sementara itu, KPK menyarankan untuk melakukan revisi UU Pemda agar inspektorat kabupaten/kota bertanggung jawab kepada gubernur, tidak lagi ke bupati/wali kota. Begitu pun inspektorat provinsi. Mereka nantinya bertanggung jawab kepada mendagri, sedangkan inspektorat jenderal di kementerian bertanggung jawab kepada presiden. Diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR agar upaya memperkuat inspektorat tidak berakhir hanya wacana. Bila inspektorat terus saja berakhir sebagai sekadar pemanis pengawas birokrasi, lebih baik itu dihapus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya