Pengawasan tidak Bertaring Korupsi Nyaring

Erandhi Hutomo Saputra
26/12/2016 00:30
Pengawasan tidak Bertaring Korupsi Nyaring
(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

BUDAYA korupsi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah, tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan internal yang melekat pada institusi pemerintahan. Berbagai macam persoalan menjadi penyebabnya. Salah satunya disebabkan inspektorat berada di bawah kendali menteri atau kepala daerah sehingga masalah sangat terbuka untuk diselesaikan secara 'adat' dan tidak masuk proses hukum. Selain itu, personel inspektorat banyak diisi orang-orang 'buangan' yang tidak sejalan dengan pimpinan atau pegawai yang memasuki masa pensiun dan tidak kompeten.

Dengan berbagai kelemahan itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencoba menggagas sistem pengawasan baru yang lebih kuat, efektif, dan bebas dari intervensi. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan ada tiga poin yang diusulkan. Pertama, membentuk institusi pengawas eksternal yang berada di bawah presiden gabungan dari Kemenpan-Rebiro, inspektorat kementerian/lembaga dan daerah, serta BPKP. Poin kedua, perbaikan sistem pelayanan publik dengan mengaplikasikan sistem daring. Ketiga, membuat mekanisme keluhan dan pengaduan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam melapor.

"Jadi, ada pembentukan institusi pengawas, perbaikan sistem pelayanan daring agar tidak ada tatap muka, ketiga sistem komplain dari masyarakat," ujar Alamsyah saat ditemui akhir pekan lalu. Usulan tersebut, lanjut Alamsyah, masih dalam bentuk kajian internal Ombudsman. Direncanakan, pada Januari 2017, Ombudsman memulai diskusi dengan inspektorat-inspektorat, baik pusat maupun daerah, untuk membahas usulan itu dalam bentuk forum.

Selanjutnya, hasil kajian itu bakal dibahas setelah 4-5 bulan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bekerja. "Mungkin Januari akan mulai diskusi. Inisiatif kita akan mengumpulkan inspektorat-inspektorat membahas usulan itu," ucapnya. Alasan mergernya ketiga kementerian/lembaga tersebut, kata Alamsyah, ialah menciptakan efisiensi birokrasi.

Penyebabnya, ketiga institusi tersebut memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Inspektorat, misalnya, yang bertugas mengawasi keuangan dan kepegawaian, memiliki fungsi hampir tumpang-tindih dengan Kemenpan-Rebiro yang mengatur kepegawaian serta BPKP dalam segi keuangan. Pengawasan pun dinilai akan kuat jika ketiga institusi bergabung. Gagasan untuk memperkuat sistem pengawas sebenarnya telah dimulai sejak 2013 lalu dengan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP).

Yang berbeda dengan usulan Ombudsman, RUU itu mengamanatkan pembentukan lembaga baru, yakni Inspektorat Nasional, yang dipimpin inspektur nasional yang bertanggung jawab langsung ke presiden. Pembentukan lembaga, menurut Alamsyah, tidak sesuai dengan semangat efisiensi birokrasi dengan pembubaran lembaga-lembaga yang dalam setahun ini dilakukan. "Makanya lebih baik konsolidasi. Kalau dibuat khusus bakal ada kritik dari publik, lebih baik gabungkan institusi-institusi lama," jelasnya. Nantinya, dalam satu lembaga itu, tiap-tiap instansi bakal mengawasi apa yang menjadi keahlian mereka selama ini yang terbagi menjadi tiga deputi, yakni Kemenpan-Rebio mengawasi kepegawaian, sedangkan inspektorat mengawasi pelayanan.

Tegas menindak
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mempertanyakan efektivitas pembentukan unit pengawas eksternal tambahan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Usulan itu sama dengan sekadar menarik keluar sistem inspektorat yang sudah ada pada instansi pemerintah. "Untuk memperbaiki sistem pengawasan itu, konsepnya harus memasukkan mystery guest ke dalam. Bukan yang sudah ada malah ditarik keluar," ujar Hetifah. Ia juga berpendapat model sistem pengawasan seperti apa pun tidak akan efektif tanpa ketegasan dalam menindak.

Sistem pengawasan yang baik harus bisa memberikan terapi kejut agar langsung menimbulkan efek jera. Hetifah mengungkapkan setiap instansi pemerintah perlu memiliki standar baku platform pelayanan transparan. Ia juga menganggap itu penting supaya sistem pelayanan, penerbitan izin, dan pengadaan pada setiap instansi dapat membatasi proses tatap muka. Aplikasi daring tepat untuk dijadikan solusi. Menurutnya, hal itu bertujuan menghindari potensi pungutan terselubung dan korupsi oleh aparatur negara.

"Dengan begitu, kepatuhan internal akan berjalan dengan sendirinya," ujar Hetifah. Ia pun meminta pemerintah melakukan pembenahan komprehensif terhadap satuan pengawasan internal di seluruh instansi. Peran inspektorat harus bisa ditingkatkan. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan upaya memperkuat lembaga pengawas internal memang sedang dirancang.

Rini menyebutkan pengawasan aparatur sipil akan dilakukan berjenjang dan independen. Itu dilakukan untuk menghilangkan hambatan pengawasan selama ini akibat berada di bawah lembaga yang diawasinya. "Pengawasan kita ingin tingkatkan dengan penguatan sistem pelaporan dan pemantauan. Rancangan itu dituangkan dalam RUU SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan)," tuturnya. Selama ini inspektorat lebih berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi anggaran dan pencapaian kinerja. Menurut Rini, RUU SPIP belum memutuskan membentuk lembaga baru di luar inspektorat. Namun, rancangan itu akan menekankan kontrol yang lebih kuat selain capaian anggaran dan kinerja yang diawasi inspektorat.

Tidak boleh surut
Soal gagasan yang diusulkan Ombudsman dengan melebur tiga kementerian/lembaga, termasuk Kemenpan-Rebiro, Rini mengaku tidak sepakat karena kementerian itu memiliki fungsi yang berbeda dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Kemenpan-Rebiro tentu sudah diatur apa saja kewenangannya dan berbeda dengan BKN yang lebih spesifik tugasnya," tutupnya. Anggota tim Satgas Saber Pungli, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menilai akan lebih tepat jika sistem pengawasan di tiap instansi diperbaiki dan dikembangkan.

Peleburan lembaga hingga pembentukan lembaga baru tidak diperlukan. "Itu (pengawasan tiap instansi) saja diefektifkan. Misalnya, bikin sistem pelayanan online yang memastikan tidak ada pertemuan antara orang dan orang. Kalau tidak ada interaksi, pasti sulit untuk pungli. Tidak perlu bikin lembaga baru," cetusnya. Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan bila penindakan dilakukan dengan tegas, hasilnya pun bakal efektif. Ia mencontohkan sepak terjang Satgas Saber Pungli yang dalam tempo tiga bulan telah mampu melakukan 30 operasi tangkap tangan. Genderang penindakan tidak boleh surut sampai praktik-praktik korupsi benar-benar hilang dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. (Jay/Deo/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya