Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengunci ketentuan soal diperbolehkannya kader partai politik duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski begitu, ada masalah etika dari para politikus berstatus ganda tersebut.
"Kalau mau jujur menjalankan negara, tidak usah kader parpol jadi anggota DPD. Kalaupun ada karena aturan, yang masih dipertanyakan, lepas baju partainya, kedepankan etika politik. DPD bukan sarana, wahana kepanjangan tangan parpol," ujar pengajar hukum tata negara di Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi kemarin.
Menurut Asep, persoalan etika yang terkait dengan jiwa kenegarawanan itu yang harusnya dilihat dalam menjalankan fungsi DPD. Sekaligus mengingatkan DPD secara filosofis didirikan untuk menampung aspirasi daerah, dan terpisah dari aspirasi parpol.
Asep menyebut kekukuhan anggota DPD untuk merangkap pengurus parpol membuat DPD bukan lagi pengimbang DPR, tetapi malah jadi perpanjangan suara parpol.
"Tidak ada maknanya lembaga ini jadinya. Agak susah bedakan yang mana aspirasi politik dan yang mana daerah," keluh Asep.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan perundangan tidak melarang masuknya kader parpol sebagai anggota DPD. Terlebih, MK sudah memutus itu. Yang disyaratkan hanya agar calon senator bukan peserta pemilu anggota DPR dan maju atas nama pribadi.
Hal yang kini mesti dibenahi di DPD, lanjut Jimly, ialah penguatan kelembagaan. Anggota parpol yang ada di DPD dapat menjembatani misi yang selama ini mentah akibat resistensi parpol itu.
"Pilihannya cuma dua, membubarkan atau memperkuat. Lembaga ini mubazir kalau seperti sekarang. Menurut saya, harus diperkuat. Kalau dibubarkan, berarti mengkhianati founding father soal lembaga perwakilan," tutur Jimly.
Sebelumnya, anggota Oesman Sapta Odang mengumumkan dirinya terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura menggantikan Wiranto yang menjabat menko polhukam. Oesman mengklaim terdapat beberapa anggota DPD lainnya yang siap masuk partai yang kini dipimpinnya itu.
Keberatan masyarakat sipil tentang campur tangan parpol dalam keanggotaan DPD ditepis MK lewat putusan uji materi terhadap UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, pada 2008. MK ketika itu dipimpin Jimly. (Kim/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved