Risma Tersangka, Kejati Jawa Timur Enggan Disalahkan
Faishol Taselan
26/10/2015 00:00
(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak mau disalahkan atas penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Menurut mereka, di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Jatim, status Risma sudah jelas, yakni tersangka.
"Surat SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang kita terima atas nama Tri Rismaharini ditulis sebagai pelaku (tersangka), dan bukan terduga," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur Andi Muhammad Taufik di Surabaya, kemarin.
Menurut Taufik, dalam kacamata hukum, tidak ada istilah terduga jika SPDP sudah diterima.
Apalagi dalam SPDP jelas disebutkan identitas Risma berjenis kelamin perempuan dengan pekerjaan Wali Kota Surabaya.
"Apalagi juga disebutkan ada laporan serta nomornya. Artinya, SPDP yang kita terima tidak perlu diragukan lagi," ujarnya.
Sementara di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kasus yang tengah menimpa Risma itu sangat bermuatan politis.
Pasalnya, hal itu terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang juga akan diikuti Risma.
"Pasti dong, itu BIN (Badan Intelijen Negara) yang tahu," katanya, akhir pekan lalu.
Tjahjo menyatakan, saat ini sudah ada telaah strategis dari kepolisian dan BIN terkait dengan area-area yang kemungkinan terjadi konflik.
Tjahjo menyebutkan kasus mantan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini, sebagai contoh kerawanan konflik yang bakal terjadi di pilkada Surabaya.
"Itu masalah perdata, urusan pasar kan haknya seorang wali kota membagi lapak dan sebagainya. Yang bikin gaduh ini memang harus diganti. Ini contoh kecil yang bikin gaduh, surat dari kepolisian Mei, kok baru dilempar sekarang," katanya. Segera dihentikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada September 2015, tidak ada unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi saat Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini.
Dengan demikian, proses hukum kasus itu direncanakan untuk dihentikan.
"Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana sehingga harus dihentikan, tetapi belum dihentikan karena ada beberapa pergantian pejabat," kata Badrodin, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkasa yang mengadukan Risma atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kapolri menyebutkan, menurut pengembang, pembangunan pasar itu sudah selesai.
Namun, menurut Pemkot Surabaya, pembangunan itu belum selesai karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik yang belum terpasang, termasuk jalan masuk yang belum diperbaiki.
"Karena itu, wali kota tidak mau memindahkan pedagang ke pasar yang sudah jadi. Nah, inilah yang dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang," katanya. (Ant/P-1)