Hukuman Pencemaran Nama Baik Dilonggarkan

Kim/P-4
26/10/2015 00:00
Hukuman Pencemaran Nama Baik Dilonggarkan
(ANTARA/ZABUR KARURU)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika segera mengirimkan naskah perubahan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada DPR. Ancaman pidana pencemaran nama baik dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Alhasil, polisi tak perlu menahan tersangka seperti yang telah banyak terjadi sebelumnya. Kebebasan berekspresi di dunia maya pun dilonggarkan.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan revisi UU itu mencakup dua pasal.

Keduanya ialah Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik lewat media sosial dan Pasal 45 ayat (1) yang memuat ancaman pidana yang mencapai enam tahun penjara.

Kedua pasal itu akan direstrukturisasi menjadi beberapa pasal.

Ancaman hukumannya maksimal hanya lima tahun.

"Kalau di atas lima tahun, orang bisa ditangkap dulu, dimasukin dulu (ke tahanan), baru ditanya. Nah, ini jangan sampai nanti multitafsir terhadap itu. Maksudnya kita usulkan diturunkan tuntutannya. Tidak lagi ditangkap dulu, dimasukin dulu, baru ditanya. Ada 100 kasus lebih soalnya terkait itu," ujarnya dalam keterangannya kepada Media Indonesia, kemarin.

Pasal 21 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, UU ITE lama mencantumkan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Hal itu menimbulkan banyaknya penahanan terhadap mereka yang sebenarnya hendak mengungkap dugaan-dugaan penyelewengan atau sekadar curhat.

Misalnya aktivis antikorupsi Apung Widadi yang diperkarakan PSSI karena status Facebook soal duit hak siar televisi, Prita Mulyasari yang mempermasalahkan pelayanan RS Omni Internasional, dan kasus mahasiswa Pascasarjana UGM bernama Flo yang dianggap menghina warga Yogyakarta lewat medsos.

Pengiriman naskah perubahan UU ITE itu kepada dewan akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November.

Ia meyakini pembahasan itu akan diselesaikan dalam tempo singkat. UU itu sudah masuk prioritas pembahasan 2015.

"Intinya, setidaknya akhir November atau awal Desember sudah bisa dibahas," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menyatakan pihaknya optimistis bisa merampungkan revisi UU ITE itu di pengujung tahun ini.

Terlebih, inti perubahannya hanya terbatas pada satu pasal.

"Saya optimistis amendemen terbatas UU ITE bisa dilakukan tahun ini karena hanya satu pasal. Itu sudah masuk agenda prioritas Komisi I," kata dia, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Menurutnya, perubahan Pasal 27 ayat (3) itu harus dilakukan agar tidak makin banyak menimbulkan korban.

Salah satu pasal dalam UU tersebut, akunya, dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi di ranah daring.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya