DPR dinilai tengah menyandera pemberantasan korupsi dengan tidak segera memilih 5 dari 10 calon pemimpin KPK yang sudah diserahkan Presiden 14 Septermber lalu.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mengatakan lambannya kerja Komisi III DPR menunaikan kewajibannya sesuai Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena DPR ingin membarter pemilihan calon pemimpin dengan revisi UU KPK tersebut.
"DPR sandera pemberantasan korupsi dengan beberapa kepentingannya. Bisa saja ada dinamika politik, DPR berusaha meminta seleksi ulang kepada Presiden karena dari kesepuluh calon ada yang tidak disukai. Atau masih lobi kepada para calon untuk nantinya mau mendukung revisi UU KPK," ujar Febri kepada Media Indonesia, kemarin.
Selain terkait dengan revisi UU Tipikor dan KPK, menurutnya, dugaan lambannya DPR menentukan komisioner KPK masa jabatan 4 tahun ke depan berkaitan dengan sejumlah kasus yang sedang ditangani KPK.
"Dari kinerja DPR terlihat betul kepentingan politik lebih tinggi daripada kepentingan pemberantasan korupsi melalui pemilihan pimpinan KPK."
Dalam pasal 30 ayat 10 disebutkan DPR diberi tenggat 3 bulan setelah nama capim KPK diterima dari Presiden untuk melangsungkan pemilihan.
Akan tetapi, DPR berpotensi bisa menyebabkan kekosongan pimpinan karena masa jabatan pimpinan KPK berakhir 16 Desember.
Imbas lainnya, lembaga KPK akan lumpuh apabila pergantian jabatan tidak dilakukan dan pemberantasan korupsi terhenti.
Anggota Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan DPR akan lakukan kewajibannya pada November.
Namun, ia pun enggan memastikan kapan hal itu dilakukan.
"Prinsipnya akan tetap melakukan fit and proper test," ujarnya.
Bahkan, anggota DPR Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya baru akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada bulan saat masa jabatan pimpinan KPK berakhir.
"Desember 2015," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Prof Tjipta Lesmana, menilai aparat penegak hukum di Indonesia masih buruk dalam hal pemberantasan korupsi.
Menurutnya, DPR harus mempertimbangkan penjatuhan hukuman mati kepada para koruptor yang menimbulkan banyak kerugian negara.
Ia berpendapat, upaya itu bisa menekan angka korupsi di Indonesia.
"Law inforcement Indonesia pernah diteliti, yang paling jelek di seluruh dunia. Penegak hukum ditentukan oleh uang dan kekuasaan. DPR harus ambil inisiatif untuk membuat UU yang menjatuhkan maksimal hukuman mati bagi koruptor," ujar Tjipta.