KUASA hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui pihak lain yang terlibat selain Fransisca Insani Rahesti, mantan personel Kla Project yang sedang magang di Kantor OC Kaligis atau orang yang memberikan Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Puji Nugroho atau istrinya, Evi Susanty, kepada Patrice.
Untuk itulah, kata Maqdir, kliennya menegaskan tidak bersedia untuk menerima tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi justice collaborator atau orang yang bekerja sama membongkar kasus.
Pasalnya, pertemuan yang diduga KPK ada suap selain kepada Patrice itu sudah diterangkan dan tidak terkait pihak lain ataupun partai.
"Soal JC, tidak jelas untuk apa dan siapa? (Tahu) kalau soal Sisca," ujarnya.
Ia pun mengaku heran dengan upaya KPK melakukan penawaran JC kepada Patrice.
Pasalnya, Patrice tidak mengetahui pihak lain yang diduga terlibat selain Sisca.
"Kalau yang lain tidak ada yang jelas karena PRC tidak punya pengetahuan tentang yang lain," tegasnya.
Patrice diminta untuk menjadi justice collabolator oleh KPK, sambungnya, tetapi hal itu tidak disanggupi.
Alasanya semua keterangan sudah diberikan dalam pemeriksaan pertamanya (23/10) sebagai tersangka.
"Lalu JC itu untuk apa? Karena semua keterangan tidak ada yang ditutupi dan sudah diberikan semua sehingga hal itu kami tolak," ujarnya.
Menurutnya, Patrice menghormati langkah penahanan dari KPK.
Namun demikian, hak-hak sebagai warga negara melalui jalur praperadilan akan tetap dilakukan.
"Iya, sebagai warga negara yang taat hukum, kita lakukan itu mengikuti prosedur hukum.
Namun, itu yang kita harapkan pada KPK sebagai lembaga negara mestinya mereka menghormati hak-hak hukum orang karena kita sedang mengajukan praperadilan," jelasnya. Tawaran biasa Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa penawaran justice collaborator terhadap Patrice merupakan hal yang biasa dilakukan KPK kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi dan memenuhi syarat.
"Terkait JC, ini semua menjadi hak yang wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat tersebut," katanya kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia menjelaskan, guna mempermudah menjerat pihak yang diduga kuat menerima atau terkait suap dari Gatot pihaknya menawarkan justice collabolator (JC) kepada Patrice.
Namun, apabila Patrice menolaknya KPK tidak terganggu dan akan tetap mengembangkan perkara yang dimulai atas suap Gatot kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumut.
Namun demikian, KPK, sambung Indriyanto, tidak tergantung atas JC kepada Patrice untuk membongkar suap atas upaya pengamanan penetapan tersangka Gatot di Kejaksaan Tinggi Medan serta Kejaksaan Agung.
"Tanpa Gerry sebagai JC pun (Gatot, Evi dan Patrice) bisa terungkap, kok. Hanya jadinya dengan JC akan memuluskan aparat penegak hukum (KPK)," terangnya.
Namun demikian, Indriyanto tegas menolak pengembangan yang akan dilakukan terkait korupsi Gatot atas bansos yang perkaranya ditanganu Kejaksaan Agung atau pihak lain di kejaksaan.
"Tetapi perlu ditegaskan bahwa kasus dugaan suap PRC ini tidak ada kaitannya dengan JA (Jaksa Agung) dan kejaksaan yang menangani kasus bansos," ujarnya.
Sebelumnya KPK menjadikan kuasa hukum Gatot sekaligus bawahan advokat kondang Otto C Kaligis yang menjadi tersangka karena menyampaikan uang suap dari Gatot kepada hakim PTUN Medan, M Yagari Bhastara, sebagai JC.
Setelah itu, KPK berhasil mengungkap pemberi suap atas hakim PTUN ialah Gatot beserta istrinya, Evi Susanty, selang kemudian KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. (P-4)