MA Sepakat Perpindahan Lokasi Sidang Basuki

Cahya Mulyana
23/12/2016 13:14
MA Sepakat Perpindahan Lokasi Sidang Basuki
(ANTARA/M Agung Rajasa)

MAHKAMAH Agung (MA) RI telah menerima permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Polda Metro Jaya soal perpindahan tempat persidangan Basuki Tjahaja Purnama.

MA menerima permohonan tersebut sehingga Basuki akan melanjutkan persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Surar Keputusan (SK) Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. Itu setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (23/12).

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai SK yang telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. Kemudian itu diterbitkan pada 22 Desember 2016.

Pemindahan tempat sidang Basuki tersebut diambil, kata dia, juga melalui pertimbangan daya tampung ruangan.

Gedung di Kementerian Pertanian bisa menampung banyak hadirin serta lebih mudah dari sisi pengendalian keamanan.

"Alasan pemindahan ditempat lebih luas agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin persidangan dari gangguan kantibmas," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya